ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa terdakwa merencanakan untuk membunuh korban karena sakit hati

In
do
ne
si
a

karena tidak dipinjami uang serta kata-kata korban yang mengatakan “tidak
gajian pensiunan” ;

Bahwa terdakwa berniat meminjam uang ke suami korban dan korban karena

ng



R

ada uang, karena sama-sama pensiunan, harusnya terdakwa tahu jadwal

mau kawin lagi di daerah Solo ;

Bahwa setelah membunuh korban, Terdakwa membuka pintu lemari baju di

gu



dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI

A

milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta
rupiah) ;



Bahwa terdakwa merencanakan untuk membunuh korban, bukan untuk
melakukan perampokan ;

Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa :


1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru adalah benar baju
yang dikenakan korban pada saat terjadi pembunuhan.



ep

ah
k

am



Bahwa terdakwa tidak mengetahui isi tas tersebut adalah uang ;

ub
lik

ah



1 ( satu ) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC adalah benar
3 ( tiga ) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan

In
do
ne
si



R

ditemukan di samping korban saat ditemukan oleh saksi SUDARSONO.

A
gu
ng

pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal

Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan
di Palembang Juli 2010, 1 ( satu ) buah puntung rokok merek Magnum, 1
( satu ) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 ( satu ) buah
botol aqua gelas merek Aqua, 1 ( satu ) buah gayung warna abu-abu, 1
( satu ) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah dan 1 ( satu )
buah gelas kaca

lik

ah

Adalah benar barang-barang yang ditemukan di dekat korban saat ditemukan
oleh saksi SUDARSONO.


ub

m

imei I : 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1 adalah
benar milik korban.

1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global

ep



Smartphone , 1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota
manager, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi

R

ah

ka

1 ( satu ) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor

M

( satu ) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam adalah benar

ng

tempat saksi SUDARSONO menyimpan uang sebesar Rp.32.000.000

on
In
d

A

gu

( tiga puluh dua juta rupiah )

es

Yanto, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B, 1

Halaman 72 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 72

Select target paragraph3