ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa terdakwa merencanakan untuk membunuh korban karena sakit hati In do ne si a karena tidak dipinjami uang serta kata-kata korban yang mengatakan “tidak gajian pensiunan” ; Bahwa terdakwa berniat meminjam uang ke suami korban dan korban karena ng R ada uang, karena sama-sama pensiunan, harusnya terdakwa tahu jadwal mau kawin lagi di daerah Solo ; Bahwa setelah membunuh korban, Terdakwa membuka pintu lemari baju di gu dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI A milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) ; Bahwa terdakwa merencanakan untuk membunuh korban, bukan untuk melakukan perampokan ; Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru adalah benar baju yang dikenakan korban pada saat terjadi pembunuhan. ep ah k am Bahwa terdakwa tidak mengetahui isi tas tersebut adalah uang ; ub lik ah 1 ( satu ) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC adalah benar 3 ( tiga ) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan In do ne si R ditemukan di samping korban saat ditemukan oleh saksi SUDARSONO. A gu ng pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 ( satu ) buah puntung rokok merek Magnum, 1 ( satu ) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 ( satu ) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1 ( satu ) buah gayung warna abu-abu, 1 ( satu ) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah dan 1 ( satu ) buah gelas kaca lik ah Adalah benar barang-barang yang ditemukan di dekat korban saat ditemukan oleh saksi SUDARSONO. ub m imei I : 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1 adalah benar milik korban. 1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global ep Smartphone , 1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi R ah ka 1 ( satu ) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor M ( satu ) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam adalah benar ng tempat saksi SUDARSONO menyimpan uang sebesar Rp.32.000.000 on In d A gu ( tiga puluh dua juta rupiah ) es Yanto, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B, 1 Halaman 72 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 72