ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa korban yang berada sendirian di dalam rumah mengobrol dengan R menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya dari rumah dan meletakkan abu rokok dan sisa puntung rokok ke dalam asbak yang terletak di ng meja ruang tamu ; Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada korban berkaitan dengan gu uang pensiun terdakwa yang diurus oleh Pak Darsono sudah keluar belum, setelah itu korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban ; Bahwa selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah A kamar dengan membawa Smartphone Samsung milik korban ; ub lik Bahwa pada saat itu Terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menghantam kepala korban menggunakan kunci Inggris yang mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban roboh ; Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu ep depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban ; Bahwa korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan R In do ne si ah k am ah kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa A gu ng memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban ; Bahwa selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher hingga kepala korban hancur ; Bahwa untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia, terdakwa ah Bahwa kemudian tubuh korban ditelentangkan, dan didekat tubuh korban potongan buku pramuka sebelumnya ; telah terdakwa persiapkan Bahwa potongan buku pramuka tersebut terdakwa letakkan dekat tubuh ep yang ub diletakkan korban, agar Polisi mengira pelaku pembunuh korban adalah orang yang ada di sobekan potongan buku pramuka tersebut ; Bahwa terdakwa meletakkan potongan buku tersebut, setelah melihat adegan di film James bond yang pernah ditontonnya ; Bahwa terdakwa telah merencanakan seminggu sebelum kejadian untuk ng on In d A gu membunuh korban ; es R ka m lik melilitkan lakban hitam yang telah dipersiapkan sebelumnya kemuka korban ; Halaman 71 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a terdakwa di ruang tamu, kemudian terdakwa meminum aqua gelas dan Halaman 71