ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa korban yang berada sendirian di dalam rumah mengobrol dengan

R

menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya dari rumah dan

meletakkan abu rokok dan sisa puntung rokok ke dalam asbak yang terletak di


ng

meja ruang tamu ;
Bahwa kemudian

terdakwa menanyakan kepada korban berkaitan dengan

gu

uang pensiun terdakwa yang diurus oleh Pak Darsono sudah keluar belum,
setelah itu korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian korban menyuruh
terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban ;

Bahwa selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah

A



kamar dengan membawa Smartphone Samsung milik korban ;

ub
lik



Bahwa pada saat itu Terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang
dan langsung menghantam kepala korban menggunakan kunci Inggris yang
mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban roboh ;
Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan
memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu

ep

depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada
depan korban ;

Bahwa korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan

R



In
do
ne
si

ah
k

am

ah



kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa

A
gu
ng

memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban
sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban ;



Bahwa selanjutnya

Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan

memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu
depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher hingga kepala korban
hancur ;

Bahwa untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia, terdakwa

ah



Bahwa kemudian tubuh korban ditelentangkan, dan didekat tubuh korban
potongan

buku

pramuka

sebelumnya ;

telah

terdakwa

persiapkan

Bahwa potongan buku pramuka tersebut terdakwa letakkan dekat tubuh

ep



yang

ub

diletakkan

korban, agar Polisi mengira pelaku pembunuh korban adalah orang yang ada
di sobekan potongan buku pramuka tersebut ;

Bahwa terdakwa meletakkan potongan buku tersebut, setelah melihat adegan
di film James bond yang pernah ditontonnya ;
Bahwa terdakwa telah merencanakan seminggu sebelum kejadian untuk

ng



on
In
d

A

gu

membunuh korban ;

es



R

ka

m



lik

melilitkan lakban hitam yang telah dipersiapkan sebelumnya kemuka korban ;

Halaman 71 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

terdakwa di ruang tamu, kemudian terdakwa meminum aqua gelas dan

Halaman 71

Select target paragraph3