ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa setelah roboh, Terdakwa berulangkali In do ne si a memukulkan kunci inggris tersebut kearah bagian dagu depan sebelah kanan, R bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada; Menimbang, bahwa sewaktu terdakwa menghantamkan kunci inggris ng tersebut, korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, akan tetapi terdakwa tetap memukulkan gu kunci inggris tersebut; Menimbang, bahwa Terdakwa memiringkan badan korban kearah kiri dan kembali memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut kearah bagian A dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher hingga kepala korban remuk dan hancur; ub lik ah Menimbang, bahwa untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia, terdakwa melilitkan lakban hitam yang telah dipersiapkan sebelumnya Menimbang, bahwa setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa menghisap sebatang rokok sambil membersihkan darah yang menempel di tangan terdakwa; ep ah k am kemuka korban; Menimbang, bahwa kemudian tubuh korban ditelentangkan, dan didekat sebelumnya; In do ne si R badan korban diletakkan potongan buku pramuka yang telah terdakwa persiapkan A gu ng Menimbang, bahwa terdakwa membunuh korban karena sakit hati dengan ucapan korban karena tidak dipinjami uang serta kata-kata korban yang mengatakan “tidak ada uang, karena sama-sama pensiunan, harusnya terdakwa tahu jadwal gajian pensiunan”; Menimbang, bahwa terdakwa telah 3 (tiga) meminjam uang kesuami korban untuk kawin lagi di daerah Solo, akan tetapi tidak pernah dikabukan, terdakwa hanya dikasih uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); lik ah Menimbang, bahwa oleh karena tidak dipinjami uang dan sakit hati terhadap ucapan korban tersebut, terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban, ub tersebut sewaktu berada dirumah terdakwa, dengan menyiapkan penggaris dan pisau cutter untuk merobek 3 (tiga) lembar potongan kertas dari Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Angkatan Pembaruan ep ka m yakni seminggu sebelum kejadian, yang mana terdakwa merencanakan perbuatan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik, SPd, kunci Inggris warna merah merek terdakwa meletakkan semua alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa; ng Menimbang, bahwa adapun alat-alat yang telah siapkan oleh terdakwa In d A gu digunakan terdakwa untuk memukul kepala korban, 1 ( satu ) gulung lakban warna on tersebut, berupa kunci Inggris warna merah merek SUN – FLEX adalah alat yang es R SUN – FLEX dan 1 (satu) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian Halaman 77 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M korban Halaman 77