ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa setelah

roboh,

Terdakwa

berulangkali

In
do
ne
si
a

memukulkan kunci inggris tersebut kearah bagian dagu depan sebelah kanan,

R

bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada;

Menimbang, bahwa sewaktu terdakwa menghantamkan kunci inggris

ng

tersebut, korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan

kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, akan tetapi terdakwa tetap memukulkan

gu

kunci inggris tersebut;

Menimbang, bahwa Terdakwa memiringkan badan korban kearah kiri dan

kembali memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut kearah bagian

A

dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher hingga kepala
korban remuk dan hancur;

ub
lik

ah

Menimbang, bahwa untuk memastikan korban benar-benar meninggal

dunia, terdakwa melilitkan lakban hitam yang telah dipersiapkan sebelumnya
Menimbang, bahwa setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa
menghisap sebatang rokok sambil membersihkan darah yang menempel di tangan
terdakwa;

ep

ah
k

am

kemuka korban;

Menimbang, bahwa kemudian tubuh korban ditelentangkan, dan didekat
sebelumnya;

In
do
ne
si

R

badan korban diletakkan potongan buku pramuka yang telah terdakwa persiapkan

A
gu
ng

Menimbang, bahwa terdakwa membunuh korban karena sakit hati dengan
ucapan korban karena tidak dipinjami uang serta kata-kata korban yang

mengatakan “tidak ada uang, karena sama-sama pensiunan, harusnya terdakwa
tahu jadwal gajian pensiunan”;

Menimbang, bahwa terdakwa telah 3 (tiga) meminjam uang kesuami korban

untuk kawin lagi di daerah Solo, akan tetapi tidak pernah dikabukan, terdakwa
hanya dikasih uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

lik

ah

Menimbang, bahwa oleh karena tidak dipinjami uang dan sakit hati terhadap

ucapan korban tersebut, terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban,

ub

tersebut sewaktu berada dirumah terdakwa, dengan menyiapkan penggaris dan
pisau cutter untuk merobek 3 (tiga) lembar potongan kertas dari Album Kenangan
Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Angkatan Pembaruan

ep

ka

m

yakni seminggu sebelum kejadian, yang mana terdakwa merencanakan perbuatan

tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd,
Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik, SPd, kunci Inggris warna merah merek
terdakwa meletakkan semua alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa;

ng

Menimbang, bahwa adapun alat-alat yang telah siapkan oleh terdakwa

In
d

A

gu

digunakan terdakwa untuk memukul kepala korban, 1 ( satu ) gulung lakban warna

on

tersebut, berupa kunci Inggris warna merah merek SUN – FLEX adalah alat yang

es

R

SUN – FLEX dan 1 (satu) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian

Halaman 77 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

korban

Halaman 77

Select target paragraph3