ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hitam adalah untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal, yakni

R

maka setelah dililit lakban tersebut, maka korban kehabisan nafas, sedangkan 3

(tiga) lembar potongan kertas dari Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina

ng

Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010

masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer

gu

Fandrik, SPd, disiapkan dan dipergunakan terdakwa untuk menghilangkan bukti
bahwa Terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban, melainkan

nama-nama yang ada sobekan buku tersebut yang diarahkan terdakwa sebagai

A

pelaku pembunuhan terhadap korban;

Menimbang, bahwa terdakwa mempunyai rencana meletakkan 3 (tiga)

ub
lik

ah

lembar potongan kertas dari Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka
Tingkat Dasar (KPD) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masingSPd, berada didekat mayat korban terinspirasi dari film yang pernah ditontonnya,
yakni film James Bond, yang mana dalam film tersebut ada adegan perempuan
dibunuh kemudian oleh pelaku ditulis nama orang lain dan diletakkan ditangan

ep

ah
k

am

masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,

mayat perempuan tersebut;

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa setelah membunuh korban, Terdakwa membuka pintu
lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk

A
gu
ng

HUAWEI milik korban yang berisikan uang sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh
dua juta rupiah);

Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal

dunia Sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI
Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu

Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat
dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr.

lik

ah

Ibnu Sutowo Baturaja;

Menimbang, bahwa adanya fakta waktu seminggu terdakwa telah

ub

alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban dan tidak adanya kehendak
pelaku untuk menghentikan perbuatannya memukul korban menggunakan kunci
Inggris hingga korban meninggal, meskipun korban telah meronta-ronta akan

ep

ka

m

merencanakan pembunuhan terhadap korban, serta terdakwa telah menyiapkan

tetapi terdakwa tidak menghentikan perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat
terdakwa sangat menghendaki kematian korban secara keji dan sadis, hal yang
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain;
bahwa

berdasarkan

ng

Menimbang,

uraian

pertimbangan-pertimbangan

on

In
d

A

gu

tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke- 2 “dengan sengaja dan

es

R

demikian telah memenuhi unsur sebagaimana dipersyaratkan kategori dengan

Halaman 78 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

dengan cara melilitkan ke kepala korban dengan tujuan kalau korban masih hidup,

Halaman 78

Select target paragraph3