ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id hitam adalah untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal, yakni R maka setelah dililit lakban tersebut, maka korban kehabisan nafas, sedangkan 3 (tiga) lembar potongan kertas dari Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina ng Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer gu Fandrik, SPd, disiapkan dan dipergunakan terdakwa untuk menghilangkan bukti bahwa Terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban, melainkan nama-nama yang ada sobekan buku tersebut yang diarahkan terdakwa sebagai A pelaku pembunuhan terhadap korban; Menimbang, bahwa terdakwa mempunyai rencana meletakkan 3 (tiga) ub lik ah lembar potongan kertas dari Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Angkatan Pembaruan tertanggal 04 s/d 10 Juli 2010 masingSPd, berada didekat mayat korban terinspirasi dari film yang pernah ditontonnya, yakni film James Bond, yang mana dalam film tersebut ada adegan perempuan dibunuh kemudian oleh pelaku ditulis nama orang lain dan diletakkan ditangan ep ah k am masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik, mayat perempuan tersebut; In do ne si R Menimbang, bahwa setelah membunuh korban, Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk A gu ng HUAWEI milik korban yang berisikan uang sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah); Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban meninggal dunia Sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. lik ah Ibnu Sutowo Baturaja; Menimbang, bahwa adanya fakta waktu seminggu terdakwa telah ub alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban dan tidak adanya kehendak pelaku untuk menghentikan perbuatannya memukul korban menggunakan kunci Inggris hingga korban meninggal, meskipun korban telah meronta-ronta akan ep ka m merencanakan pembunuhan terhadap korban, serta terdakwa telah menyiapkan tetapi terdakwa tidak menghentikan perbuatannya, Majelis Hakim berpendapat terdakwa sangat menghendaki kematian korban secara keji dan sadis, hal yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain; bahwa berdasarkan ng Menimbang, uraian pertimbangan-pertimbangan on In d A gu tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke- 2 “dengan sengaja dan es R demikian telah memenuhi unsur sebagaimana dipersyaratkan kategori dengan Halaman 78 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a dengan cara melilitkan ke kepala korban dengan tujuan kalau korban masih hidup, Halaman 78