ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain“ telah terpenuhi

R

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan kesimpulan
Majelis Hakim diatas, maka Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum

ng

terdakwa sepanjang mengenai argumentasi dan pernyataan terdakwa tidak
terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya

gu

dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dengan sendirinya telah
terbantah, dan karenanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah
pantas dan patut serta adil menurut hukum seperti tertera pada amar Putusan ini;

A

Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan keseluruhan pertimbangan

Majelis Hakim di atas, bahwa seluruh unsur-unsur yang dikehendaki atau

ub
lik

ah

disyaratkan pasal dari Undang-Undang yang didakwakan kepada terdakwa dalam
dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka
pembuktian dan atas suatu petunjuk dalam setiap keadaan serta setelah
mengadakan pemeriksaan secara cermat dan seksama berdasarkan hati nurani
atas apa yang dikemukakan selama persidangan perkara ini, akhirnya Majelis

ep

ah
k

am

setelah mengadakan penilaian secara arif dan bijaksana atas kekuatan

Hakim memperoleh keyakinan dan kesimpulan pendapat, bahwa terdakwa terbukti

In
do
ne
si

R

secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana seperti yang
didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dan

A
gu
ng

diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP;

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti,

maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi;

Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak

melihat dan menemukan adanya hal – hal atau keadaan – keadaan yang dapat

dipergunakan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana
ditentukan dalam Undang – Undang, maupun yang tercantum dalam azas – azas

lik

ah

hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi untuk dapat menghilangkan sifat “melawan

hukum” dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, maka berdasarkan ketentuan

ub

bersalah dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, dalam penjatuhan pidana
terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi

ep

ka

m

Pasal 193 (1) KUHAP, Pasal 222 (1) KUHAP, terdakwa haruslah dinyatakan

hukuman sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa yang sampai saat ini berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini,

on
In
d

A

gu

ng

Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

es

R

menurut pendapat Majelis Hakim harus tetap ditahan;

Halaman 79 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

terhadap diri terdakwa secara sah menurut hukum;

Halaman 79

Select target paragraph3