ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain“ telah terpenuhi R Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim diatas, maka Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum ng terdakwa sepanjang mengenai argumentasi dan pernyataan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya gu dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dengan sendirinya telah terbantah, dan karenanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas dan patut serta adil menurut hukum seperti tertera pada amar Putusan ini; A Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim di atas, bahwa seluruh unsur-unsur yang dikehendaki atau ub lik ah disyaratkan pasal dari Undang-Undang yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang sah, maka pembuktian dan atas suatu petunjuk dalam setiap keadaan serta setelah mengadakan pemeriksaan secara cermat dan seksama berdasarkan hati nurani atas apa yang dikemukakan selama persidangan perkara ini, akhirnya Majelis ep ah k am setelah mengadakan penilaian secara arif dan bijaksana atas kekuatan Hakim memperoleh keyakinan dan kesimpulan pendapat, bahwa terdakwa terbukti In do ne si R secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dan A gu ng diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat dan menemukan adanya hal – hal atau keadaan – keadaan yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang, maupun yang tercantum dalam azas – azas lik ah hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi untuk dapat menghilangkan sifat “melawan hukum” dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, maka berdasarkan ketentuan ub bersalah dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi ep ka m Pasal 193 (1) KUHAP, Pasal 222 (1) KUHAP, terdakwa haruslah dinyatakan hukuman sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini; Menimbang, bahwa terdakwa yang sampai saat ini berada dalam tahanan Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, on In d A gu ng Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut: es R menurut pendapat Majelis Hakim harus tetap ditahan; Halaman 79 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a terhadap diri terdakwa secara sah menurut hukum; Halaman 79