ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 3 ( tiga ) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan

R

Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di
Palembang Juli 2010, 1 ( satu ) buah puntung rokok merek Magnum, 1 ( satu )

ng

buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 ( satu ) buah botol aqua

gelas merek Aqua, 1 ( satu ) buah gayung warna abu-abu, 1 ( satu ) buah

gu

gulungan lakban warna hitam berbecak darah, 1 ( satu ) lembar amplop warna

coklat bertuliskan nota manager, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih
bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan

A

Nota M.Rayon B, 1 ( satu ) buah gelas kaca, 1 ( satu ) helai switer panjang

merek Jingu, 1 ( satu ) helai celana treining panjang warna biru, 1 ( satu ) buah

ub
lik

am

ah

warna abu-abu kombinasi hitam, 1 ( satu ) helai baju oblong warna merah

buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar
( KPD ) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli
2010, 1 ( satu ) buah helm warna hitam, 1 ( satu ) buah tas slempang warna
hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 ( satu ) buah kunci inggris

ah
k

ep

( Adjustable Spanner ) warna merah merek SUN FLEX, 1 ( satu ) buah
penggaris berlubang warna orange, 1 ( satu ) buah carter warna kuning, 1
merek

warna

biru

hitam

A
gu
ng

352882054136648.

Stawberry

In
do
ne
si

handphone

R

( satu ) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 ( satu ) unit
nomor

Imei

:

Adalah alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, maka terhadap
barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;


1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor
polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687.

Adalah alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, namun masih

mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk


1 (satu)

helai baju daster lengan pendek warna biru, 1 ( satu ) buah
samsung

warna

putih

dengan

nomor

imei

I

:

ub

merek

354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1, 1 ( satu ) buah kipas
angin tegak warna putih merek GMC, 1 ( satu ) buah tas warna merah hitam
dengan merek Huawei Global Smartphone, adalah milik korban, maka

ep

ka

m

handphone

lik

ah

Negara;

terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan

In
d

A

gu

perkara;

on

ng

dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dibebankan untuk membayar biaya

es

R

SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO;

Halaman 80 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Abidin

Halaman 80

Select target paragraph3