ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id 3 ( tiga ) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan R Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 ( satu ) buah puntung rokok merek Magnum, 1 ( satu ) ng buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 ( satu ) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1 ( satu ) buah gayung warna abu-abu, 1 ( satu ) buah gu gulungan lakban warna hitam berbecak darah, 1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan A Nota M.Rayon B, 1 ( satu ) buah gelas kaca, 1 ( satu ) helai switer panjang merek Jingu, 1 ( satu ) helai celana treining panjang warna biru, 1 ( satu ) buah ub lik am ah warna abu-abu kombinasi hitam, 1 ( satu ) helai baju oblong warna merah buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar ( KPD ) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010, 1 ( satu ) buah helm warna hitam, 1 ( satu ) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 ( satu ) buah kunci inggris ah k ep ( Adjustable Spanner ) warna merah merek SUN FLEX, 1 ( satu ) buah penggaris berlubang warna orange, 1 ( satu ) buah carter warna kuning, 1 merek warna biru hitam A gu ng 352882054136648. Stawberry In do ne si handphone R ( satu ) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 ( satu ) unit nomor Imei : Adalah alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687. Adalah alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, namun masih mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk 1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru, 1 ( satu ) buah samsung warna putih dengan nomor imei I : ub merek 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1, 1 ( satu ) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC, 1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global Smartphone, adalah milik korban, maka ep ka m handphone lik ah Negara; terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan In d A gu perkara; on ng dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dibebankan untuk membayar biaya es R SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO; Halaman 80 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Abidin Halaman 80