ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan R album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa. Terdakwa sudah dekat ng Ketika dengan rumah korban, Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3 gu Desa Air Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama. A Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke ub lik ah halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada ep ah k am dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban kemudian korban menyuruh terdakwa untuk In do ne si R menjawab “ dak tau aku “ memperbaiki kamar rumah korban. A gu ng Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di bawah badan korban. Korban terus memberontak dengan cara mencakar lik ah pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban muka dan dada korban dengan tangan kanan. Selanjutnya ub mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan ep ka m sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan es R secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam In d A gu posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan on ng sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran. Halaman 16 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas Halaman 16