ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan

R

album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star
warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
Terdakwa

sudah

dekat

ng

Ketika

dengan

rumah

korban,

Terdakwa

memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3

gu

Desa Air Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi

kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah
korban di Lorong Bersama.

A

Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung

membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke

ub
lik

ah

halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian
korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah
berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di
ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang
rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada

ep

ah
k

am

dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek

korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban
kemudian korban menyuruh terdakwa untuk

In
do
ne
si

R

menjawab “ dak tau aku “

memperbaiki kamar rumah korban.

A
gu
ng

Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah

kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung
mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan

menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha

untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke
lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di
bawah

badan korban.

Korban terus memberontak dengan cara mencakar

lik

ah

pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan

kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban

muka dan dada korban dengan tangan kanan.
Selanjutnya

ub

mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian
Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan

ep

ka

m

sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa

mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah
kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan

es

R

secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah
kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban
Kemudian Terdakwa

membanting badan korban ke arah kanan dalam

In
d

A

gu

posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan

on

ng

sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.

Halaman 16 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas

Halaman 16

Select target paragraph3