ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu R didalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa ng Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum berwenang memeriksa dan mengadili, gu Pengadilan Negeri Baturaja yang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau A mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk ub lik ah memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum yaitu terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI, perbuatan Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur ep ah k am terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan melakukan pembunuhan terhadap korban, In do ne si R terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk awalnya Terdakwa dengan A gu ng menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan melepaskan diri dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sesudahnya Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX lik ah dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 ub Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang ep ka m meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa. beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib es R Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abuyang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya, Terdakwa menyelipkan 1 In d A gu ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang on ng abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat Halaman 15 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain Halaman 15