ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu

R

didalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti
ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa

ng

Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-

tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum
berwenang memeriksa dan mengadili,

gu

Pengadilan Negeri Baturaja yang

pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan

pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau

A

mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun

peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk

ub
lik

ah

memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum
yaitu terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI, perbuatan
Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib
Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai
Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur

ep

ah
k

am

terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan
melakukan pembunuhan terhadap

korban,

In
do
ne
si

R

terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk
awalnya Terdakwa dengan

A
gu
ng

menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan
kertas

dari

album

kenangan

pramuka

masing-masing

atas

nama

Toni

Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan
melepaskan diri dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sesudahnya

Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas

selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa
mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX

lik

ah

dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa
Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30

ub

Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV
Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah
dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang

ep

ka

m

meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa.

beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh
Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib

es

R

Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru
hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abuyang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya, Terdakwa menyelipkan 1

In
d

A

gu

( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang

on

ng

abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat

Halaman 15 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain

Halaman 15

Select target paragraph3