ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan R secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan ng kepala belakang korban secara berulang kali. Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa gu mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban kepala menutupi seluruh muka korban. Kemudian dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali A dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban ub lik ah dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa (tiga) buah amplop. Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar ep ah k am membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada In do ne si R depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di A gu ng depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan lik ah menggunakan air dan gayung warna abu-abu. Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan ub Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang ep ka m kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa. rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh es R Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening ( celana Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor In d A gu Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh on berganti pakaian. ng olahraga ) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan Halaman 17 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang Halaman 17