ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan

R

secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa
memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan

ng

kepala belakang korban secara berulang kali.

Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa

gu

mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan
segera melilitkan lakban kepala menutupi

seluruh muka korban. Kemudian

dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali

A

dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan.

Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban

ub
lik

ah

dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di
atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa
(tiga) buah amplop.

Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang
ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar

ep

ah
k

am

membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3

lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada

In
do
ne
si

R

depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek
Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di

A
gu
ng

depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan
kertas

dari

album

kenangan

pramuka

masing-masing

atas

nama

Toni

Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas
selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone
milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada

di bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan

lik

ah

menggunakan air dan gayung warna abu-abu.

Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan

ub

Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa.
Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan 1( satu )
kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang

ep

ka

m

kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa.

rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan
mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh

es

R

Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening ( celana

Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor

In
d

A

gu

Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh

on

berganti pakaian.

ng

olahraga ) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan

Halaman 17 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang

Halaman 17

Select target paragraph3