ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

terus terang, belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya, akan
tetapi bila ditinjau

seluruh perbuatan Terdakwa, perbuatan mana telah

ng

menimbulkan akibat yang sangat luas, seperti telah dipertimbangkan di atas,
Majelis berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan
untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa “.

gu

5. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo adalah keliru, Majelis tidak
memperhatikan hal yang dapat meringankan Pemohon Peninjauan Kembali/

sangat mungkin untuk memperbaiki kesalahannya ;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

ub
lik

ah

A

Terpidana masih sangat muda usianya yaitu 20 tahun, sehingga masih

berpendapat:

mengenai alasan-alasan ad.1, ad.2 dan ad.3

am

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena menurut
pendapat Mahkamah Agung, walaupun in casu dalam sidang peradilan tingkat

ep

pertama terpidana didampingi oleh penasihat hukum dan juru bahasa, akan

ah
k

tetapi karena juru bahasa dan penasehat hukum tersebut tidak dapat
menterjemahkan segala sesuatu yang terjadi di persidangan ke dalam bahasa

secara maksimal mengambil manfaat atas

In
do
ne
si

R

yang dimengerti terpidana (bahasa Thailand), maka terpidana tidak dapat
kehadiran ahli

bahasa dan

A
gu
ng

penasehat hukum tersebut untuk kepentingan pembelaan secara pribadinya,
hal tersebut walaupun bukan merupakan keadaan yang menyebabkan

pemeriksaan dari putusan judex facti batal demi hukum, tetapi dapat digunakan
sebagai keadaan yang meringankan pemindanaan;
mengenai alasan ad. 4 dan ad.5

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti

lik

judex juris telah salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 197 ayat
(1) huruf (f) KUHAP seharusnya keadaan-keadaan yang meringankan
dan dijadikan alasan untuk menjatuhkan

ub

pemidanaan a quo diperhatikan
pidana yang lebih ringan;

ep

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan ad.1, ad.2, ad. 3, ad. 4
dan ad.5 tersebut, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti
(Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan putusan Mahkamah Agung

R

ka

m

ah

(Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Agung sebagai

batal demi hukum, dan untuk mencapai tujuan peradilan yang cepat,
ringan, Mahkamah Agung akan mengadili kembali

on

Hal. 10 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

ng

sederhanan dan biaya

es

sebagai judex juris berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP harus dinyatakan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3