ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R terus terang, belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya, akan tetapi bila ditinjau seluruh perbuatan Terdakwa, perbuatan mana telah ng menimbulkan akibat yang sangat luas, seperti telah dipertimbangkan di atas, Majelis berpendapat bahwa hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa “. gu 5. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo adalah keliru, Majelis tidak memperhatikan hal yang dapat meringankan Pemohon Peninjauan Kembali/ sangat mungkin untuk memperbaiki kesalahannya ; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung ub lik ah A Terpidana masih sangat muda usianya yaitu 20 tahun, sehingga masih berpendapat: mengenai alasan-alasan ad.1, ad.2 dan ad.3 am bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena menurut pendapat Mahkamah Agung, walaupun in casu dalam sidang peradilan tingkat ep pertama terpidana didampingi oleh penasihat hukum dan juru bahasa, akan ah k tetapi karena juru bahasa dan penasehat hukum tersebut tidak dapat menterjemahkan segala sesuatu yang terjadi di persidangan ke dalam bahasa secara maksimal mengambil manfaat atas In do ne si R yang dimengerti terpidana (bahasa Thailand), maka terpidana tidak dapat kehadiran ahli bahasa dan A gu ng penasehat hukum tersebut untuk kepentingan pembelaan secara pribadinya, hal tersebut walaupun bukan merupakan keadaan yang menyebabkan pemeriksaan dari putusan judex facti batal demi hukum, tetapi dapat digunakan sebagai keadaan yang meringankan pemindanaan; mengenai alasan ad. 4 dan ad.5 bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti lik judex juris telah salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP seharusnya keadaan-keadaan yang meringankan dan dijadikan alasan untuk menjatuhkan ub pemidanaan a quo diperhatikan pidana yang lebih ringan; ep Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan ad.1, ad.2, ad. 3, ad. 4 dan ad.5 tersebut, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan putusan Mahkamah Agung R ka m ah (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Agung sebagai batal demi hukum, dan untuk mencapai tujuan peradilan yang cepat, ringan, Mahkamah Agung akan mengadili kembali on Hal. 10 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu ng sederhanan dan biaya es sebagai judex juris berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP harus dinyatakan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10