ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :

ng

1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, selama persidangan di
Pengadilan Tingkat Pertama tidak menggunakan haknya selaku Terdakwa

untuk membela dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf (b) KUHAP

gu

yang berbunyi : “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam

bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya “

tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua Sidang menunjuk seorang juru

bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar

ub
lik

ah

A

jo Pasal 177 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “ Jika Terdakwa atau saksi

semua yang harus diterjemahkan “ ;

2. Bahwa pada awal persidangan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana

am

sudah

meminta

kepada Ketua

Majelis Hakim

untuk menghadirkan

penterjemah bahasa Thailand dari Kedutan Besar Thailand, karena

ep

Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagai warga Negara Thailand

ah
k

tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa Indonesia, namun tidak ada
realisasinya malah Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan Penterjemah

In
do
ne
si

R

Bahasa Inggris, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak
dapat berbahasa Inggris, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana

A
gu
ng

tidak mengerti perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan apa yang
dibicarakan selama proses persidangan berlangsung sampai pembacaan

putusan Hakim tidak juga dimengerti, terbukti pada saat putusan telah
dibacakan, Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana langsung memberikan
salam kepada Majelis Hakim untuk memberikan ucapan

selamat/

terimakasih. Setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana menuju mobil

tahanan, barulah ia diberitahu oleh salah seorang dari Kedutaan Besar

lik

Pidana “MATI”, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana langsung
pingsan ;

ub

m

ah

Thailand bahwa “kamu” (Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana) dijatuhi

3. Bahwa Majelis Hakim terlalu gampang menjatuhkan putusan pidana “MATI”
terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tanpa mempertimbang-

ka

ep

kan hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana, terutama komunikasi
dalam proses persidangan karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana

penterjemah bahasa Thailand ;

ng

4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan-

on

Hal. 9 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

nya mengatakan : “ Bahwa walaupun Terdakwa di persidangan mengaku

es

R

sama sekali tidak mengerti jalannya persidangan akibat tidak dihadirkannya

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3