ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

1. Menyatakan Terdakwa NONTHANAM M. SAICHON, terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan

ng

melawan hukum mengimport Narkotika Golongan I ;

2. Menghukum Terdakwa tersebut di atas oleh karenanya dengan pidana
“MATI” ;

gu

3. Memerintahkan barang bukti berupa :

- Heroina seberat 600 (enam ratus) gram dan 1 (satu) BH serta 1 (satu)

- 1 (satu) buah Paspor No. P-449947 atas nama Terdakwa NONTHANAM

M. SAICHON dan surat-surat lain atas nama Terdakwa yang berkaitan

ub
lik

ah

A

celana dalam (corset) dirampas untuk dimusnahkan ;

dengan perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

am

5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 117/PID/2002/

ep

ah
k

PT.BDG. tanggal 20 Mei 2002 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-

Menerima permintaan pemeriksaan banding dari kuasa Terdakwa tersebut ;

-

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 13 Maret

tersebut ;

In
do
ne
si

R

2002, No.968/Pid.B/2001/PN.Tng. yang dimintakan pemeriksaan banding

Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Negara ;

A
gu
ng

-

Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 1647 K/PID/2002 tanggal 2

Desember 2002 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

Menolak permohonan kasasi dari : Pemohon Kasasi NONTHANAM M.

SAICHON, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : HERRY GUNAWAN, SH.
tersebut ;

2006 yang diterima

kembali bertanggal 29 Juni

lik

Membaca surat permohonan peninjauan

di kepaniteraan Pengadilan Negeri di Tangerang pada

ub

tanggal 2 Desember 2002 dari NONTHANAM M. SAICHON sebagai Terpidana
yang memohon agar putusan Mahkamah Agung RI tersebut dapat ditinjau
kembali ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa

ep

ka

m

ah

Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;

putusan

Mahkamah Agung RI tersebut telah

2003 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum
tetap ;

on

Hal. 8 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

ng

yang

es

R

diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3