ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawanya itu ; R tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang atas Heroin yang ng Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 2631/KNP/ 2001 tanggal 14 September 2001, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan gu bahwa barang bukti serbuk warna putih (No. 1 s/d 6) tersebut di atas mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 (1) huruf b Undang- ub lik ah Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; Membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Pebruari 2002 yang isinya adalah sebagai berikut : am Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini : Nonthanam M. Saichon terbukti secara sah dan ep 1. Menyatakan Terdakwa ah k meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, mengimport, menerima Narkotika Golongan I jenis In do ne si R Heroin dan terdaftar dalam nomor urut 19 lampiran Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 82 A gu ng (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nonthanam M. Saichon dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : Heroina seberat 600 (enam ratus) gram dan 1 (satu) buah BH dan 1 (satu) lik ah buah celana dalam (corset) dinyatakan untuk dirampas dan dimusnahkan ; 1 (satu) buah ticket pesawat Thai Air Ways (TG-433) atas nama Terdakwa ub m Nonthanam M. Saichon dinyatakan untuk dirampas dan disatukan dalam berkas perakra ; 1 (satu) buah Paspor No. P-449947 atas nama Terdakwa Nonthanam M. ka ep Saichon dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada Nonthanam M. Saichon ; sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; ng Membaca putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 968/PiD.B/2001/ on Hal. 7 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu PN.TNG. tanggal 13 Maret 2002 yang amar lengkapnya sebagai berikut : es R 4. Menetapkan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7