ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

dibawanya itu ;

R

tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang

atas Heroin yang

ng

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 2631/KNP/
2001 tanggal 14 September 2001, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan

gu

bahwa barang bukti serbuk warna putih

(No. 1 s/d 6) tersebut di atas

mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran

A

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ;

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 (1) huruf b Undang-

ub
lik

ah

Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ;

Membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Pebruari 2002 yang
isinya adalah sebagai berikut :

am

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa
dan mengadili perkara ini :

Nonthanam M. Saichon terbukti secara sah dan

ep

1. Menyatakan Terdakwa

ah
k

meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa
hak dan melawan hukum, mengimport, menerima Narkotika Golongan I jenis

In
do
ne
si

R

Heroin dan terdaftar dalam nomor urut 19 lampiran Undang-Undang RI
Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 82

A
gu
ng

(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997
tentang Narkotika ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nonthanam M. Saichon dengan

pidana penjara seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;

3. Menyatakan barang bukti berupa :

Heroina seberat 600 (enam ratus) gram dan 1 (satu) buah BH dan 1 (satu)

lik

ah

buah celana dalam (corset) dinyatakan untuk dirampas dan dimusnahkan ;
1 (satu) buah ticket pesawat Thai Air Ways (TG-433) atas nama Terdakwa

ub

m

Nonthanam M. Saichon dinyatakan untuk dirampas dan disatukan dalam
berkas perakra ;

1 (satu) buah Paspor No. P-449947 atas nama Terdakwa Nonthanam M.

ka

ep

Saichon dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kepada Nonthanam M.
Saichon ;

sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;

ng

Membaca putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 968/PiD.B/2001/

on

Hal. 7 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

PN.TNG. tanggal 13 Maret 2002 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

es

R

4. Menetapkan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3