ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Terdakwa dan dapat ditemukan sesuai dengan paspor No.449947 tercantum atas nama Nonthanam tahun ; ng M. Saichon MS, Jenis kelamin Perempuan, Warga Negara Thailand, berusia 21 Berdasarkan dari analisa Rute yang dilalui eks penumpang pesawat Thai gu Airways (TG.433) tersebut (Terdakwa) langsung dari Bangkok dan kelihatan profil/perilakunya terdapat kecurigaan pada gejala-gejala yang tampak pada A kondisi fisik Terdakwa kelihatan seperti orang bingung dan tampak gelisah maka oleh saksi Ristola SI Nainggolan diputuskan untuk melakukan ub lik ah pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap diri Terdakwa. Oleh karena Terdakwa adalah seorang perempuan maka saksi Ristola SI. Nainggolan meminta bantuan kepada 2 (dua) orang petugas perempuan Bea dan Cukai dari am seksi kepabeanan yaitu saksi Risdiana Samosir dan saksi Dyah Agustyarini untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan barang (body search) terhadap ep diri Terdakwa. Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap diri ah k Terdakwa saksi Risdiana Samosir bersama saksi Dyah Agustyarini telah menemukan bungkusan-bungkusan plastik transparan berisi butiran/bubuk In do ne si R warna putih yang diduga Heroina yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan Terdakwa yaitu masing-masing pada bagian buah dada (dalam BH) A gu ng bagian kanan dan kiri ditemukan 2 (dua) bungkus, pada bagian perut dibawah pusar ditemukan 1 (satu) bungkus, pada selangkangan (sela-sela paha) yang dicaver dengan celana korset ditemukan 1 (satu) bungkus ; Selanjutnya terhadap 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi butiran/bubuk warna putih tersebut ditimbang keseluruhannya dengan berat 600 (enam ratus) gram, untuk lebih meyakinkan terhadap barang berupa butiran/bubuk warna lik maka dilakukan pengetesan dengan menggunakan Narcotest yang hasilnya menunjukkan adalah positif Heroina, Atas perbuatan Terdakwa Nanthanam M. ub Saichon saksi Ristola SI. Nainggolan melaporkannya kepada Kasubsi Manifest dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta I Cengkareng dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib Ditserse Pidana Narkoba Korserse Polri untuk dilakukan ep ka m ah putih yang diduga Narkotika atau Keroina yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, penyidikan perkaranya ; 600 (enam ratus) gram dari Bangkok ke Indonesia (mengimpor) adalah on Hal. 6 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu ng didasarkan oleh karena Terdakwa butuh uang dan sewaktu ditangkap Terdakwa es R Bahwa Terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) bungkus Heroina seberat bruto ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6