ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Terdakwa dan dapat
ditemukan sesuai dengan paspor No.449947 tercantum atas nama Nonthanam

tahun ;

ng

M. Saichon MS, Jenis kelamin Perempuan, Warga Negara Thailand, berusia 21

Berdasarkan dari analisa Rute yang dilalui eks penumpang pesawat

Thai

gu

Airways (TG.433) tersebut (Terdakwa) langsung dari Bangkok dan kelihatan

profil/perilakunya terdapat kecurigaan pada gejala-gejala yang tampak pada

A

kondisi fisik Terdakwa kelihatan seperti orang bingung dan tampak gelisah

maka oleh saksi Ristola SI Nainggolan diputuskan untuk melakukan

ub
lik

ah

pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap diri Terdakwa. Oleh karena
Terdakwa adalah seorang perempuan

maka saksi Ristola SI. Nainggolan

meminta bantuan kepada 2 (dua) orang petugas perempuan Bea dan Cukai dari

am

seksi kepabeanan yaitu saksi Risdiana Samosir dan saksi Dyah Agustyarini
untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan barang (body search) terhadap

ep

diri Terdakwa. Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap diri

ah
k

Terdakwa saksi Risdiana Samosir bersama saksi Dyah Agustyarini telah
menemukan bungkusan-bungkusan plastik transparan berisi butiran/bubuk

In
do
ne
si

R

warna putih yang diduga Heroina yang disembunyikan di dalam pakaian yang
dikenakan Terdakwa yaitu masing-masing pada bagian buah dada (dalam BH)

A
gu
ng

bagian kanan dan kiri ditemukan 2 (dua) bungkus, pada bagian perut dibawah

pusar ditemukan 1 (satu) bungkus, pada selangkangan (sela-sela paha) yang
dicaver dengan celana korset ditemukan 1 (satu) bungkus ;

Selanjutnya terhadap 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi butiran/bubuk

warna putih tersebut ditimbang keseluruhannya dengan berat 600 (enam ratus)
gram, untuk lebih meyakinkan terhadap barang berupa butiran/bubuk warna

lik

maka dilakukan pengetesan dengan menggunakan Narcotest yang hasilnya
menunjukkan adalah positif Heroina, Atas perbuatan Terdakwa Nanthanam M.

ub

Saichon saksi Ristola SI. Nainggolan melaporkannya kepada Kasubsi Manifest
dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta I
Cengkareng dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan
kepada pihak berwajib Ditserse Pidana Narkoba Korserse Polri untuk dilakukan

ep

ka

m

ah

putih yang diduga Narkotika atau Keroina yang dibawa oleh Terdakwa tersebut,

penyidikan perkaranya ;

600 (enam ratus) gram dari Bangkok ke Indonesia (mengimpor) adalah

on

Hal. 6 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

ng

didasarkan oleh karena Terdakwa butuh uang dan sewaktu ditangkap Terdakwa

es

R

Bahwa Terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) bungkus Heroina seberat bruto

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3