ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut : ng 1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, selama persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama tidak menggunakan haknya selaku Terdakwa untuk membela dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf (b) KUHAP gu yang berbunyi : “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya “ tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua Sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar ub lik ah A jo Pasal 177 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : “ Jika Terdakwa atau saksi semua yang harus diterjemahkan “ ; 2. Bahwa pada awal persidangan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana am sudah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menghadirkan penterjemah bahasa Thailand dari Kedutan Besar Thailand, karena ep Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagai warga Negara Thailand ah k tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa Indonesia, namun tidak ada realisasinya malah Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan Penterjemah In do ne si R Bahasa Inggris, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat berbahasa Inggris, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana A gu ng tidak mengerti perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan apa yang dibicarakan selama proses persidangan berlangsung sampai pembacaan putusan Hakim tidak juga dimengerti, terbukti pada saat putusan telah dibacakan, Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana langsung memberikan salam kepada Majelis Hakim untuk memberikan ucapan selamat/ terimakasih. Setelah Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana menuju mobil tahanan, barulah ia diberitahu oleh salah seorang dari Kedutaan Besar lik Pidana “MATI”, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana langsung pingsan ; ub m ah Thailand bahwa “kamu” (Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana) dijatuhi 3. Bahwa Majelis Hakim terlalu gampang menjatuhkan putusan pidana “MATI” terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tanpa mempertimbang- ka ep kan hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana, terutama komunikasi dalam proses persidangan karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana penterjemah bahasa Thailand ; ng 4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam pertimbangan- on Hal. 9 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu nya mengatakan : “ Bahwa walaupun Terdakwa di persidangan mengaku es R sama sekali tidak mengerti jalannya persidangan akibat tidak dihadirkannya ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9