ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri
yang sudah tepat dan benar,

kecuali masalah pidana yang dijatuhkan

ng

berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung tidak sependapat dengan
judex facti mengingat alasan-alasan sebagaimana telah dikemukan dalam
pertimbangan di atas;

gu

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk

A

mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan

Kembali/ Terpidana NONTHANAM M. SAICON tersebut dan menyatakan batal

ub
lik

ah

demi hukum putusan Mahkamah Agung tanggal 2 Desember 2002 No 1647

K/PID/2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Mei 2002 No.
117/PID/2002/PT.BDG jo. putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13

am

Maret 2002 No. 968/PID.B/2001, serta Mahkamah Agung mengadili kembali
perkara ini dengan amar seperti tertera dibawah ini ;

ah
k

Pemohon

ep

Menimbang, bahwa walaupun permohonan peninjauan kembali
Peninjauan

Kembali/Terpidana

NONTHANAM

M.

dari

SAICON

dikabulkan, akan tetapi oleh karena ia tetap dinyatakan bersalah dan tetap

kepada Terdakwa ;

In
do
ne
si

maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan

R

dipidana

A
gu
ng

Memperhatikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang

No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.14

Tahun 1985, Undang-Undang

Nomor: 22 Tahun 1997, Undang-Undang No.8 Tahun 1981

(KUHAP), Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal-Pasal dari Undang-undang
lain yang bersangkutan;

MENGADILI
peninjauan

kembali

dari

Pemohon

lik

permohonan

Peninjauan Kembali /Terpidana : NONTHANAM M. SAICHON tersebut ;
Meyatakan batal demi hukum putusan Mahkamah Agung tanggal 2

ub

Desember 2002 No 1647 K/PID/2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
tanggal 20 Mei 2002 No. 117/ PID/2002/PT.BDG jo. putusan Pengadilan Negeri

ep

Tangerang tanggal 13 Maret 2002 No. 968/PID.B/2001 ;
MENGADILI KEMBALI :

Menyatakan Terpidana NONTHANAM M. SAICHON

tersebut di atas

R

ka

m

ah

Mengabulkan

SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGIMPOR NARKOTIKA

on

Hal. 11 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

ng

GOLONGAN I ;

es

terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3