ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menghukum oleh karena itu Terpidana dengan pidana : SEUMUR HIDUP; ng Menetapkan barang-barang bukti berupa: Heroina seberat 600 (enam ratus) gram dan 1 (satu) BH serta 1 (satu) celana dalam (corset), gu dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah Paspor No. P-449947 atas nama Terpidana Terpidana yang berkaitan dengan perkara ini dikembalikan kepada ub lik Terpidana; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Terpidana sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2007 oleh DR. H. PARMAN SOEPARMAN, SH.MH. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua ep ah k am ah A NONTHANAM M. SAICHON dan surat-surat lain atas nama Majelis, M. BAHAUDIN QAUDRY, SH. dan H. IMAM HARYADI, SH. Hakim-Hakim In do ne si R Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim - Hakim anggota tersebut, dan A gu ng dibantu oleh TOROWA DAELI, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon peninjauan kembali/Terpidana dan Jaksa ; Ketua : ka ub m lik ah Anggota-Anggota es on Hal. 12 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu ng M R ah ep Panitera Pengganti ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12