ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menghukum oleh karena itu Terpidana dengan pidana : SEUMUR
HIDUP;

ng

Menetapkan barang-barang bukti berupa:

 Heroina seberat 600 (enam ratus) gram dan 1 (satu) BH serta 1 (satu)
celana dalam (corset),

gu

dirampas untuk dimusnahkan ;

 1 (satu) buah Paspor No. P-449947 atas nama Terpidana

Terpidana yang berkaitan dengan perkara ini dikembalikan kepada

ub
lik

Terpidana;

Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada
Terpidana sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2007 oleh DR. H. PARMAN SOEPARMAN,
SH.MH. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua

ep

ah
k

am

ah

A

NONTHANAM M. SAICHON dan surat-surat lain atas nama

Majelis, M. BAHAUDIN QAUDRY, SH. dan H. IMAM HARYADI, SH. Hakim-Hakim

In
do
ne
si

R

Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim - Hakim anggota tersebut, dan

A
gu
ng

dibantu oleh TOROWA DAELI, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh Pemohon peninjauan kembali/Terpidana dan Jaksa ;

Ketua :

ka

ub

m

lik

ah

Anggota-Anggota

es
on

Hal. 12 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

Panitera Pengganti

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3