ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang sudah tepat dan benar, kecuali masalah pidana yang dijatuhkan ng berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung tidak sependapat dengan judex facti mengingat alasan-alasan sebagaimana telah dikemukan dalam pertimbangan di atas; gu Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk A mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana NONTHANAM M. SAICON tersebut dan menyatakan batal ub lik ah demi hukum putusan Mahkamah Agung tanggal 2 Desember 2002 No 1647 K/PID/2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Mei 2002 No. 117/PID/2002/PT.BDG jo. putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 am Maret 2002 No. 968/PID.B/2001, serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti tertera dibawah ini ; ah k Pemohon ep Menimbang, bahwa walaupun permohonan peninjauan kembali Peninjauan Kembali/Terpidana NONTHANAM M. dari SAICON dikabulkan, akan tetapi oleh karena ia tetap dinyatakan bersalah dan tetap kepada Terdakwa ; In do ne si maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan R dipidana A gu ng Memperhatikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1997, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal-Pasal dari Undang-undang lain yang bersangkutan; MENGADILI peninjauan kembali dari Pemohon lik permohonan Peninjauan Kembali /Terpidana : NONTHANAM M. SAICHON tersebut ; Meyatakan batal demi hukum putusan Mahkamah Agung tanggal 2 ub Desember 2002 No 1647 K/PID/2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 20 Mei 2002 No. 117/ PID/2002/PT.BDG jo. putusan Pengadilan Negeri ep Tangerang tanggal 13 Maret 2002 No. 968/PID.B/2001 ; MENGADILI KEMBALI : Menyatakan Terpidana NONTHANAM M. SAICHON tersebut di atas R ka m ah Mengabulkan SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGIMPOR NARKOTIKA on Hal. 11 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006 In d A gu ng GOLONGAN I ; es terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana : ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11