ep u b hk am 11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI membangunkan Terdakwa II. bunuh SUPRAPTO. R SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengajak mem- ng Selanjutnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI minta Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengambil tali di sekitar tumpukan batu bata sedangkan Terdakwa I. RUDI SIS- gu WANTO alias LODEX bin SUWANDI mengambil palu besi (godam), setelah itu Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI langsung A menghujamkan atau memukulkan palu besi (godam) ke bagian kepala SUPRAPTO sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan palu tersebut SUPRAPTO ub lik Terdakwa mengikat leher SUPRAPTO dengan tali slang dan mengikat kaki dengan menggunakan tali nilon namun SUPRAPTO masih bergerak juga, akhirnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI kembali memukul kepala SUPRAPTO dengan menggunakan palu sebanyak 1 (satu) kali hingga SUPRAPTO tidak berdaya dan mati, selanjutnya para Terdakwa mengangkat mayat SUPRAPTO dibawa keluar kamar bedakan dan menaruhnya di ep ah k am ah terbangun dan mengerang kesakitan, melihat keadaan seperti itu kemudian para lubang tempat pembuatan batu bata yang terletak di belakang rumah SUPRAPTO. In do ne si R Setelah membunuh SUPRAPTO, para Terdakwa kemudian mendatangi TUMINI (istri SUPRAPTO) di rumahnya dengan cara Terdakwa II. SURATMAN alias A gu ng YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan dalih mau membeli obat sakit perut, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam) yang digunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka oleh TUMINI Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI berdiri di ruang tamu sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SU- WANDI mengikuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung, pada ah saat TUMINI sedang mencarikan obat dalam posisi membungkuk seketika itu lik Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI memukul TU- sebanyak ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m MINI dengan menggunakan palu besi (godam) ke arah kepala bagian belakang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11