ep
u

b

hk
am

11
Direktori Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI membangunkan Terdakwa II.

bunuh SUPRAPTO.

R

SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengajak mem-

ng

Selanjutnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI minta

Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk mengambil tali di sekitar tumpukan batu bata sedangkan Terdakwa I. RUDI SIS-

gu

WANTO alias LODEX bin SUWANDI mengambil palu besi (godam), setelah
itu Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI langsung

A

menghujamkan atau memukulkan palu besi (godam) ke bagian kepala SUPRAPTO sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan palu tersebut SUPRAPTO

ub
lik

Terdakwa mengikat leher SUPRAPTO dengan tali slang dan mengikat kaki
dengan menggunakan tali nilon namun SUPRAPTO masih bergerak juga, akhirnya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI kembali
memukul kepala SUPRAPTO dengan menggunakan palu sebanyak 1 (satu) kali
hingga SUPRAPTO tidak berdaya dan mati, selanjutnya para Terdakwa mengangkat mayat SUPRAPTO dibawa keluar kamar bedakan dan menaruhnya di

ep

ah
k

am

ah

terbangun dan mengerang kesakitan, melihat keadaan seperti itu kemudian para

lubang tempat pembuatan batu bata yang terletak di belakang rumah SUPRAPTO.

In
do
ne
si

R

Setelah membunuh SUPRAPTO, para Terdakwa kemudian mendatangi TUMINI
(istri SUPRAPTO) di rumahnya dengan cara Terdakwa II. SURATMAN alias

A
gu
ng

YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengetuk pintu rumah TUMINI dengan dalih

mau membeli obat sakit perut, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias
LODEK bin SUWANDI juga ikut dengan membawa palu besi (godam) yang digunakan untuk membunuh SUPRAPTO, setelah pintu dibuka oleh TUMINI

Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI berdiri di
ruang tamu sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SU-

WANDI mengikuti atau membuntuti TUMINI menuju kios atau warung, pada

ah

saat TUMINI sedang mencarikan obat dalam posisi membungkuk seketika itu

lik

Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI memukul TU-

sebanyak …..

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

MINI dengan menggunakan palu besi (godam) ke arah kepala bagian belakang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3