ep u b hk am 10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a 31 Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI R dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana se- KEDUA : ng suai Pasal 339 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU: gu ------ Bahwa ia Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD A SAMIDI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PER- TAMA PRIMAIR di atas, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau se- ub lik hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, yang mengakibatkan kematian, dilakukan dua orang atau lebih, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ep ah k am ah bagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Berawal dari rasa tidak puas dan sakit hati Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI dan Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin In do ne si R AHMAD SAMIDI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pembuat batu bata di rumah SUPRAPTO di Jalan Kuranji Dusun Sei Salak RT.33 Kelurahan A gu ng Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru karena pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2004 hendak meminjam uang kepada majikannya yaitu SUPRAPTO masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun hanya dipinjami masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI mengajak Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI untuk membunuh majikannya tersebut. ah Selanjutnya sekitar pukul 02.25 Wita. masuk hari Minggu tanggal 31 Oktober lik 2004 ketika SUPRAPTO sedang tidur pulas bersama para Terdakwa di rumah RUDI ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m bedakan yang terletak berdampingan dengan rumah SUPRAPTO, Terdakwa I. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10