ep u b hk am 12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a sebanyak 1 (satu) kali, akibat pukulan tersebut TUMINI tersungkur/terjatuh R hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia seketika. Bahwa setelah Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI ng membunuh TUMINI, Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI mengambil perhiasan emas yang dipakai TUMINI, mengambil uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di atas lemari kios dan mengambil gu Hand Phone di atas Kulkas, sedangkan Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI mengambil kunci sepeda motor dan Hand Phone yang A terletak diatas televisi dan mengikat kunci pintu kamar yang ditempati atau tempat tidur anak TUMINI dengan menggunakan kain bekas (gombal), selanjut- ub lik kan sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah milik saksi SUPRAPTO untuk selanjutnya bersama Terdakwa II. SURATMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI membawa sepeda motor beserta barang-barang milik SUPRAPTO yang telah diambilnya tersebut ke daerah Kalimantan Timur. Bahwa maksud para Terdakwa membunuh SUPRAPTO dan TUMINI tersebut untuk memudahkan mengambil barang-barang ep ah k am ah nya Terdakwa I. RUDI SISWANTO alias LODEX bin SUWANDI mengeluar- yang berada di rumah SUPRAPTO dan mudah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik SUPRAPTO, sedangkan maksud mengambil barang-barang milik SUPRAPTO In do ne si R adalah untuk dimiliki dan digunakan untuk kepentingan para Terdakwa. Bahwa mayat SUPRAPTO dan TUMINI ditemukan warga pada hari Minggu A gu ng tanggal 31 Oktober 2004 sekitar pukul 07.30 Wita. dengan keadaan sebagai berikut : 1. SUPRAPTO : - Kepala : - Tampak dua luka robek pada kepala kiri atas dengan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak retak, tepi luka tajam. Dan enam cen- timeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak ah retak, tepi luka tajam ; lik - Luka robek pada kepala atas dengan ukuran lima centimeter kali dua centimeter, dasar tulang tengkorak, - Leher ….. es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m tepi luka tajam. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12