ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

mengantongi sebuah pisau lipat warna silver sebagaimana barang bukti yang
dijadikan dalam perkara ini, yang mana pisau lipat itu pernah dilihat oleh

ng

saksi pada suatu hari saat terdakwa tidur di kamar dan pisau itu keluar dari
dalam saku celana terdakwa.

gu

Bahwa pisau yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan

pembunuhan itu memang sengaja disimpan oleh terdakwa di dalam tas
sandangnya dengan alasan untuk jaga jaga diri, sementara pekerjaan

A

terdakwa sebagai tukang bangunan yang mana pisau lipat itu tidak ada
kaitannya sama sekali dengan alat-alat yang digunakan oleh seorang tukang

ub
lik

ah

bangunan. Lagi pula perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap para
korban bukanlah sebuah tindakan membela diri melainkan kesengajaan

am

untuk menghilangkan jiwa orang lain yang direncanakan lebih dulu, hal ini
dapat dipahami dari perbuatan terdakwa terhadap para korban. Terhadap
korban

Irawati, bahwa terdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk

ah
k

ep

menghindar / pergi dari rumah sehingga tidak terjadi perkara pembunuhan
ini, melainkan terdakwa menusuk leher Irawati untuk pertama kali,

In
do
ne
si

R

selanjutnya malahan terdakwa kembali menghujamkan tusukan pisau lipat itu
berkali kali ke tubuh korban Irawati padahal korban Irawati sudah dalam

A
gu
ng

keadaan tidak berdaya dan sudah tidak membahayakan keberadaan

terdakwa. Kesengajaan dan perencanaan lainnya terhadap korban Irawati

adalah, terdakwa secara sadar dan men ghendaki agar korban Irawati segera
meninggal dunia, oleh karena itu untuk mewujudkannya terdakwa memoton g

urat nadi tangan sebelah kiri dan kembali menusuk-nusuk dan menggorok
leher korban Irawati hingga akhirnya korban Irwati meningal dunia, yang

lik

sempat duduk bersimpuh di depan tubuh korban Irawati dan meminta maaf.
Bentuk kesengajaan dan perencanaan pembuhunan terhadap

ub

korban an. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih berusia lebih kura n g 11
tahun dan adiknya an. M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia lebih kuran g 1
tahun 5 bulan, adalah bahwa terdakwa menyadari kedua korban yang masih
anak-anak tersebut mengetahui perbuatan terdakwa dan terdakwa khawatir

ep

ka

m

ah

mana sebelum melakukan hal itu terdakwa untuk beberapa saat masih

hal itu akan disampaikan kepada orang lain, guna menghilangkan jejak dan

kedua anak-anak tersebut, padahal saat itu terdakwa memiliki dua pilihan

ng

yaitu tidak melakukan pembunuhan atau melakukan pembunuhan, terdakwa

on

memiliki waktu yang cukup untuk memilih tidak melakukan pembunuhan,

es

R

menciptakan alibi, maka terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap

In
d

A

gu

namun patut disesali terdakwa tetap memilih membunuh kedua anak tidak

Halaman8 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3