ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R mengantongi sebuah pisau lipat warna silver sebagaimana barang bukti yang dijadikan dalam perkara ini, yang mana pisau lipat itu pernah dilihat oleh ng saksi pada suatu hari saat terdakwa tidur di kamar dan pisau itu keluar dari dalam saku celana terdakwa. gu Bahwa pisau yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan pembunuhan itu memang sengaja disimpan oleh terdakwa di dalam tas sandangnya dengan alasan untuk jaga jaga diri, sementara pekerjaan A terdakwa sebagai tukang bangunan yang mana pisau lipat itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan alat-alat yang digunakan oleh seorang tukang ub lik ah bangunan. Lagi pula perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap para korban bukanlah sebuah tindakan membela diri melainkan kesengajaan am untuk menghilangkan jiwa orang lain yang direncanakan lebih dulu, hal ini dapat dipahami dari perbuatan terdakwa terhadap para korban. Terhadap korban Irawati, bahwa terdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk ah k ep menghindar / pergi dari rumah sehingga tidak terjadi perkara pembunuhan ini, melainkan terdakwa menusuk leher Irawati untuk pertama kali, In do ne si R selanjutnya malahan terdakwa kembali menghujamkan tusukan pisau lipat itu berkali kali ke tubuh korban Irawati padahal korban Irawati sudah dalam A gu ng keadaan tidak berdaya dan sudah tidak membahayakan keberadaan terdakwa. Kesengajaan dan perencanaan lainnya terhadap korban Irawati adalah, terdakwa secara sadar dan men ghendaki agar korban Irawati segera meninggal dunia, oleh karena itu untuk mewujudkannya terdakwa memoton g urat nadi tangan sebelah kiri dan kembali menusuk-nusuk dan menggorok leher korban Irawati hingga akhirnya korban Irwati meningal dunia, yang lik sempat duduk bersimpuh di depan tubuh korban Irawati dan meminta maaf. Bentuk kesengajaan dan perencanaan pembuhunan terhadap ub korban an. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih berusia lebih kura n g 11 tahun dan adiknya an. M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia lebih kuran g 1 tahun 5 bulan, adalah bahwa terdakwa menyadari kedua korban yang masih anak-anak tersebut mengetahui perbuatan terdakwa dan terdakwa khawatir ep ka m ah mana sebelum melakukan hal itu terdakwa untuk beberapa saat masih hal itu akan disampaikan kepada orang lain, guna menghilangkan jejak dan kedua anak-anak tersebut, padahal saat itu terdakwa memiliki dua pilihan ng yaitu tidak melakukan pembunuhan atau melakukan pembunuhan, terdakwa on memiliki waktu yang cukup untuk memilih tidak melakukan pembunuhan, es R menciptakan alibi, maka terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap In d A gu namun patut disesali terdakwa tetap memilih membunuh kedua anak tidak Halaman8 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8