ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kembali mendatangi jenazah korban (Irawati) dan meminta maaf di depan jenazah korban (Irawati) tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam ng rumah dan mengunci pintu dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda Aceh dengan menumpang bus angkutan umum. Sebelu m pergi gu menaiki bus, terdakwa sempat melihat Zikri Putra Zikra ada di balkon lantai dua rumah sambil memanggil terdakwa, namun terdakwa tidak menghiraukannya. Selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa A keluar dari dalam rumah sebab pintu yang sudah dikunci oleh terdakwa dari luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari balkon lantai dua rumah lalu ub lik ah berjalan tertatih karena kakinya terkilir Zikri Putra Mirza pergi menuju rumah saksi an. Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad am Sholeh Bin Balia barulah warga masyarakat sekitar mengetahui kejadian pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza. Sementara itu setelah mendapati laporan dari masyarakat, kemudian ah k ep anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh hingga akhirnya terdakwa In do ne si R berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di daerah Lambaro, Aceh Besar. Pada saat ditangkap pada diri A gu ng terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sebesar Rp 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan pembunuhan yang dilakukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Aceh untuk lik untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah melalui penyidikan oleh pihak Polres Lhokseumawe dan ub pemeriksaan para saksi kemudian diketahui bahwa antara terdakwa dan korban (Irawati) sudah terikat tali perkawinan siri lebih kurang sejak 6 (enam) bulan sebelum pembunuhan terjadi. Dari keterangan anak korban an. Riski Putra Mirza Bin Ifan Mirza yang pada malam kejadian tidak ada di rumah ep ka m ah pengamanan lebih lanjut untuk seterusnya dibawa ke Polres Lh okseu mawe karena sedang berada di Meunasah untuk tadarus bulan Ramadhan, bah wa korban (Irawati / ibu saksi) sering terjadi cekcok mulut karena permasalahan ng keuangan dan menurut keterangan saksi bahwa terdakwa sering berkata on kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan membunuh Irawati es R benar terdakwa adalah ayah tiri saksi dan memang antara terdakwa dan In d A gu dan seluruh anak-anaknya. Menurut saksi, bahwa terdakwa juga selalu Halaman7 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7