ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kembali mendatangi jenazah korban (Irawati) dan meminta maaf di depan

jenazah korban (Irawati) tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam

ng

rumah dan mengunci pintu dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke
Kota Banda Aceh dengan menumpang bus angkutan umum. Sebelu m pergi

gu

menaiki bus, terdakwa sempat melihat Zikri Putra Zikra ada di balkon lantai
dua

rumah

sambil

memanggil

terdakwa,

namun

terdakwa

tidak

menghiraukannya. Selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa

A

keluar dari dalam rumah sebab pintu yang sudah dikunci oleh terdakwa dari
luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari balkon lantai dua rumah lalu

ub
lik

ah

berjalan tertatih karena kakinya terkilir Zikri Putra Mirza pergi menuju rumah
saksi an. Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad

am

Sholeh Bin Balia barulah warga masyarakat sekitar mengetahui kejadian
pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza.

Sementara itu setelah mendapati laporan dari masyarakat, kemudian

ah
k

ep

anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran
terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh hingga akhirnya terdakwa

In
do
ne
si

R

berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 sekira pukul 08.00
WIB di daerah Lambaro, Aceh Besar. Pada saat ditangkap pada diri

A
gu
ng

terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna

hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk
membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sebesar Rp
301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah). Dalam interogasi singkat di lokasi

penangkapan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan pembunuhan yang
dilakukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Aceh

untuk

lik

untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah melalui penyidikan oleh pihak Polres Lhokseumawe dan

ub

pemeriksaan para saksi kemudian diketahui bahwa antara terdakwa dan
korban (Irawati) sudah terikat tali perkawinan siri lebih kurang sejak 6 (enam)
bulan sebelum pembunuhan terjadi. Dari keterangan anak korban an. Riski
Putra Mirza Bin Ifan Mirza yang pada malam kejadian tidak ada di rumah

ep

ka

m

ah

pengamanan lebih lanjut untuk seterusnya dibawa ke Polres Lh okseu mawe

karena sedang berada di Meunasah untuk tadarus bulan Ramadhan, bah wa

korban (Irawati / ibu saksi) sering terjadi cekcok mulut karena permasalahan

ng

keuangan dan menurut keterangan saksi bahwa terdakwa sering berkata

on

kasar kepada ibunya bahkan pernah mengancam akan membunuh Irawati

es

R

benar terdakwa adalah ayah tiri saksi dan memang antara terdakwa dan

In
d

A

gu

dan seluruh anak-anaknya. Menurut saksi, bahwa terdakwa juga selalu

Halaman7 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3