ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

yang masih berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan seluruh

perbuatan terdakwa dari anak tangga yang menghubungkan lantai satu dan

ng

lantai dua rumah. Saat itu terdakwa meminta maaf kepada Zikra dan
meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak meminta tolong, sebab saat itu

gu

Zikra berteriak dan menangis. Karena korban an. Zikra Muniza Binti Ifan

Mirza masih tetap berteriak kemudian terdakwa menusukan pisau lipatnya ke
tubuh Mirza berkali kali. Setelah itu terdakwa melihat korban Zikra terduduk

A

lalu berusaha naik ke lantai atas rumah namun terhenti di tengah anak

tangga dan tidak bergerak lagi (sudah meninggal dunia). Setelah membunuh

ub
lik

ah

Zikra kemudian terdakwa meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di
lantai dan terdakwa duduk di dekat tubuh korban (Irawati). Selanjutnya

am

karena melihat tubuh korban (Irawati) masih bergerak kemudian terdakwa
sambil meminta maaf kepada korban (Irawati), terdakwa memotong urat nadi
tangan sebelah kiri korban (Irawati) menggunakan pisau lipat tersebut, tidak

ah
k

ep

puas sampai disitu lalu terdakwa kembali menusuk leher korban (Irawati)
beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban (Irawati)

In
do
ne
si

R

segera meninggal dunia. Setelah melakukan hal itu kemudian terdakwa
masih duduk disamping tubuh korban (Irawati). Sementara itu anak an. M.

A
gu
ng

Yazid Bin Nasir merangkak sambil menangis menuju tubuh ibunya yaitu

korban (Irawati) yang saat itu tergeletak di lantai berlumuran darah. Melihat
hal itu kemudian terdakwa masih sempat berusaha menenangkan M. Yazid,
namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil
pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban (M. Yazid) sebanyak

satu kali. Setelah menusuk leher korban (M. Yazid) kemudian terdakwa

lik

terdakwa masih duduk di sampingnya. Tidak lama kemudian terdakwa
mengangkat tubuh korban (M. Yazid) dan memasukan tubuh korban (M.

ub

Yazid) ke dalam bak air di kamar mandi dalam kamar. Setelah meletakan
tubuh korban (M. Yazid) di dalam bak air tersebut kemudian terdakwa
melihat anak korban (Irawati) yang lain yang bernama Zikri Putra Mirza
sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa mengambil dan memakai

ep

ka

m

ah

meletakan tubuh korban (M. Yazid) di samping tubuh korban (Irawati) dan

baju miliknya yang digantung di dinding kamar, lalu terdakwa keluar dari

lantai lalu mencucinya. Setelah mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa

ng

menyimpan kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya dan

on

memakai tas sandang itu lalu terdakwa mengambil tas pakaian miliknya

es

R

dalam kamar dan terdakwa memgambil pisau lipat yang diletakannya di

In
d

A

gu

untuk tujuan keluar dari dalam rumah. Sebelum keluar rumah, terdakwa

Halaman6 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3