ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R yang masih berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan seluruh perbuatan terdakwa dari anak tangga yang menghubungkan lantai satu dan ng lantai dua rumah. Saat itu terdakwa meminta maaf kepada Zikra dan meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak meminta tolong, sebab saat itu gu Zikra berteriak dan menangis. Karena korban an. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza masih tetap berteriak kemudian terdakwa menusukan pisau lipatnya ke tubuh Mirza berkali kali. Setelah itu terdakwa melihat korban Zikra terduduk A lalu berusaha naik ke lantai atas rumah namun terhenti di tengah anak tangga dan tidak bergerak lagi (sudah meninggal dunia). Setelah membunuh ub lik ah Zikra kemudian terdakwa meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di lantai dan terdakwa duduk di dekat tubuh korban (Irawati). Selanjutnya am karena melihat tubuh korban (Irawati) masih bergerak kemudian terdakwa sambil meminta maaf kepada korban (Irawati), terdakwa memotong urat nadi tangan sebelah kiri korban (Irawati) menggunakan pisau lipat tersebut, tidak ah k ep puas sampai disitu lalu terdakwa kembali menusuk leher korban (Irawati) beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban (Irawati) In do ne si R segera meninggal dunia. Setelah melakukan hal itu kemudian terdakwa masih duduk disamping tubuh korban (Irawati). Sementara itu anak an. M. A gu ng Yazid Bin Nasir merangkak sambil menangis menuju tubuh ibunya yaitu korban (Irawati) yang saat itu tergeletak di lantai berlumuran darah. Melihat hal itu kemudian terdakwa masih sempat berusaha menenangkan M. Yazid, namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban (M. Yazid) sebanyak satu kali. Setelah menusuk leher korban (M. Yazid) kemudian terdakwa lik terdakwa masih duduk di sampingnya. Tidak lama kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban (M. Yazid) dan memasukan tubuh korban (M. ub Yazid) ke dalam bak air di kamar mandi dalam kamar. Setelah meletakan tubuh korban (M. Yazid) di dalam bak air tersebut kemudian terdakwa melihat anak korban (Irawati) yang lain yang bernama Zikri Putra Mirza sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa mengambil dan memakai ep ka m ah meletakan tubuh korban (M. Yazid) di samping tubuh korban (Irawati) dan baju miliknya yang digantung di dinding kamar, lalu terdakwa keluar dari lantai lalu mencucinya. Setelah mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa ng menyimpan kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya dan on memakai tas sandang itu lalu terdakwa mengambil tas pakaian miliknya es R dalam kamar dan terdakwa memgambil pisau lipat yang diletakannya di In d A gu untuk tujuan keluar dari dalam rumah. Sebelum keluar rumah, terdakwa Halaman6 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6