ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R terdakwa ikut menyusul korban (Irawati) dan sesampainya di dapur, terdakwa ikut membantu korban (Irawati) yang sedang mencuci piring sambil ng membujuk korban agar jangan lagi marah. Atas bujukan terdakwa ternyata korban masih merasa kesal terhadap terdakwa lalu korban mendorong gu terdakwa hingga jatuh, saat jatuh itu kemudian terdakwa melihat korban mengambil sebuah pisau dapur dalam lemari kemudian saat terdakwa sudah berdiri, korban (Irawati) mengarahkan pisau itu ke tubuh bagian depan A terdakwa, namun pisau itu berhasil ditangkap oleh terdakwa hingga tangan terdakwa terluka sedikit kemudian pisau itu dibuang oleh terdakwa ke bawah ub lik ah kulkas. Setelah membuang pisau kemudian terdakwa mengatakan kepada korban (Irawati) bahwa terdakwa mau keluar rumah untuk minum kopi dan am agar korban tidak lagi marah kepada terdakwa. Pada saat terdakwa beranjak pergi dan membelakangi korban (Irawati), terdakwa dilempar oleh korban (Irawati) dengan pisau yang semula sudah dibuang oleh terdakwa tersebut ah k ep hingga pisau itu menyangkut di bagian belakang baju terdakwa. Mendapati hal itu kemudian terdakwa mengambil pisau itu dan kembali membuang In do ne si R pisau itu ke bawah kulkas sambil mengatakan kepada korban (Irawati) untu k tidak membuat keributan, dan sambil berjalan terdakwa menuju pintu keluar A gu ng rumah. Pada saat berjalan itu kemudian terdakwa kembali diserang oleh korban (Irawati) menggunakan pisau yang sama yang telah dibuang oleh terdakwa, pada saat itu korban (Irawati) memegang pisau menggunakan tangan kanannya. Mendapati dirinya diserang oleh korban (Irawati) kemudian terdakwa berbalik badan menuju sebuah tas sandang yang digantung terdakwa di pegangan tangga lalu terdakwa mengeluarkan sebuah pisau lik kanannya, kemudian terdakwa menangkap tangan kanan korban (Irawati) menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa menusukan pisau lipat ub yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban (Irawati ) sebanyak satu kali. Setelah menusuk leher korban (Irawati) kemudian korban (Irawati) terjatuh namun tangan kanan korban (Irawati) masih dipegang oleh terdakwa, setelah korban (Irawati) terjatuh ke lantai lalu terdakwa kembali ep ka m ah lipat dari dalam tas dan terdakwa menggenggam pisau itu dengan tangan menusukan pisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban terdakwa duduk di samping tubuh korban (Irawati) dan meminta maaf ng kepada korban (Irawati) yang ternyata masih hidup. Pada saat yang on bersamaan, ternyata korban (anak) an. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang es R (Irawati). Setelah menusuk korban (Irawati) berkali-kali tersebut kemudian In d A gu masih berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya an. M. Yazid Bin Nasir Halaman5 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5