ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

terdakwa ikut menyusul korban (Irawati) dan sesampainya di dapur,
terdakwa ikut membantu korban (Irawati) yang sedang mencuci piring sambil

ng

membujuk korban agar jangan lagi marah. Atas bujukan terdakwa ternyata
korban masih merasa kesal terhadap terdakwa lalu korban mendorong

gu

terdakwa hingga jatuh, saat jatuh itu kemudian terdakwa melihat korban

mengambil sebuah pisau dapur dalam lemari kemudian saat terdakwa sudah

berdiri, korban (Irawati) mengarahkan pisau itu ke tubuh bagian depan

A

terdakwa, namun pisau itu berhasil ditangkap oleh terdakwa hingga tangan
terdakwa terluka sedikit kemudian pisau itu dibuang oleh terdakwa ke bawah

ub
lik

ah

kulkas. Setelah membuang pisau kemudian terdakwa mengatakan kepada
korban (Irawati) bahwa terdakwa mau keluar rumah untuk minum kopi dan

am

agar korban tidak lagi marah kepada terdakwa. Pada saat terdakwa beranjak
pergi dan membelakangi korban (Irawati), terdakwa dilempar oleh korban
(Irawati) dengan pisau yang semula sudah dibuang oleh terdakwa tersebut

ah
k

ep

hingga pisau itu menyangkut di bagian belakang baju terdakwa. Mendapati
hal itu kemudian terdakwa mengambil pisau itu dan kembali membuang

In
do
ne
si

R

pisau itu ke bawah kulkas sambil mengatakan kepada korban (Irawati) untu k
tidak membuat keributan, dan sambil berjalan terdakwa menuju pintu keluar

A
gu
ng

rumah. Pada saat berjalan itu kemudian terdakwa kembali diserang oleh
korban (Irawati) menggunakan pisau yang sama yang telah dibuang oleh

terdakwa, pada saat itu korban (Irawati) memegang pisau menggunakan
tangan kanannya. Mendapati dirinya diserang oleh korban (Irawati) kemudian

terdakwa berbalik badan menuju sebuah tas sandang yang digantung
terdakwa di pegangan tangga lalu terdakwa mengeluarkan sebuah pisau

lik

kanannya, kemudian terdakwa menangkap tangan kanan korban (Irawati)
menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa menusukan pisau lipat

ub

yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban (Irawati )
sebanyak satu kali. Setelah menusuk leher korban (Irawati) kemudian korban
(Irawati) terjatuh namun tangan kanan korban (Irawati) masih dipegang oleh
terdakwa, setelah korban (Irawati) terjatuh ke lantai lalu terdakwa kembali

ep

ka

m

ah

lipat dari dalam tas dan terdakwa menggenggam pisau itu dengan tangan

menusukan pisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban

terdakwa duduk di samping tubuh korban (Irawati) dan meminta maaf

ng

kepada korban (Irawati) yang ternyata masih hidup. Pada saat yang

on

bersamaan, ternyata korban (anak) an. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang

es

R

(Irawati). Setelah menusuk korban (Irawati) berkali-kali tersebut kemudian

In
d

A

gu

masih berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya an. M. Yazid Bin Nasir

Halaman5 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3