ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dari Terdakwa sebagai orang tua mereka. Semua kekejian yang dilakukan

Terdakwa tentu saja membuat semua orang waras mengutuk perbuatan itu

ng

dan sepakat menginginkan Terdakwa agar dijatuhi pidana mati sekaligus
sebagai bahan pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana

gu

keji serupa. Tuntutan pidana mati juga sebagai sarana bagi Terdakwa untuk

lebih mempercepat proses pertobatannya sehingga lebih siap untuk
menghadapi penebusan dosa dan penyerahan diri kepada Tuhan Yang

A

Maha Kuasa;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh

ub
lik

ah

Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN

am

PRIMER

Bahwa terdakwa Aidil Syahputra Bin David, pada hari Selasa tanggal
07 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau waktu lain dalam tahun 2019

ah
k

ep

bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh. Zikra
Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, yang terletak di Desa

In
do
ne
si

R

Ule Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, atau tempat lain yang masih
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon , dengan sengaja

A
gu
ng

merampas nyawa orang lain, dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Demikianlah bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira

pukul 00.30 WIB terdakwa dan korban an. Irawati Binti Nurdin yang saat itu
berada di dalam rumah korban (Irawati Binti Nurdin), berbincang di ruangan

lantai dua rumah, dalam perbincangan itu korban (Irawati) mengatakan

lik

(enam juta rupiah) untuk membayar uang sekolah anak-anak dan uang
sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan menyambut

ub

lebaran. Atas permintaan korban kemudian terdakwa menjawab saat ini
uangnya tidak cukup sebab terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan
mencari kekurangannya dengan bekerja. Atas jawaban terdakwa tersebut

ep

ka

m

ah

kepada terdakwa bahwa korban membutuhkan uang sebesar Rp 6.000.000,-

kemudian korban (Irawati) mengatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi

kepada terdakwa untuk bercerai saja. Mendengar jawaban korban kemudian

ng

terdakwa coba menenangkan korban (Irawati) dengan mengatakan “tidak

on

boleh berkata seperti itu”, tidak lama kemudian korban meninggalkan

es

R

dengan keadaan kekurangan keuangan keluarga, karena itu korban meminta

In
d

A

gu

terdakwa menuju lantai satu rumah tepatnya menuju bagian dapur, ketika itu

Halaman4 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3