ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R dari Terdakwa sebagai orang tua mereka. Semua kekejian yang dilakukan Terdakwa tentu saja membuat semua orang waras mengutuk perbuatan itu ng dan sepakat menginginkan Terdakwa agar dijatuhi pidana mati sekaligus sebagai bahan pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana gu keji serupa. Tuntutan pidana mati juga sebagai sarana bagi Terdakwa untuk lebih mempercepat proses pertobatannya sehingga lebih siap untuk menghadapi penebusan dosa dan penyerahan diri kepada Tuhan Yang A Maha Kuasa; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh ub lik ah Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN am PRIMER Bahwa terdakwa Aidil Syahputra Bin David, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau waktu lain dalam tahun 2019 ah k ep bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, yang terletak di Desa In do ne si R Ule Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon , dengan sengaja A gu ng merampas nyawa orang lain, dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Demikianlah bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dan korban an. Irawati Binti Nurdin yang saat itu berada di dalam rumah korban (Irawati Binti Nurdin), berbincang di ruangan lantai dua rumah, dalam perbincangan itu korban (Irawati) mengatakan lik (enam juta rupiah) untuk membayar uang sekolah anak-anak dan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan menyambut ub lebaran. Atas permintaan korban kemudian terdakwa menjawab saat ini uangnya tidak cukup sebab terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan mencari kekurangannya dengan bekerja. Atas jawaban terdakwa tersebut ep ka m ah kepada terdakwa bahwa korban membutuhkan uang sebesar Rp 6.000.000,- kemudian korban (Irawati) mengatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi kepada terdakwa untuk bercerai saja. Mendengar jawaban korban kemudian ng terdakwa coba menenangkan korban (Irawati) dengan mengatakan “tidak on boleh berkata seperti itu”, tidak lama kemudian korban meninggalkan es R dengan keadaan kekurangan keuangan keluarga, karena itu korban meminta In d A gu terdakwa menuju lantai satu rumah tepatnya menuju bagian dapur, ketika itu Halaman4 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4