ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

berdosa tersebut. Jeda waktu untuk berfikir tersebut adalah cukup untuk
menyimpulkan perbuatan pembunuhan terhadap kedua korban anak sebuah

ng

kesengajaan dan telah direncanakan lebih dulu oleh terdakwa.

Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. M. Saiful

gu

Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor:
180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Irawati Binti Nurdin, di
terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut :

A

1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma lima
kali satu kali nol koma lima centimeter.

ub
lik

ah

2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran :

a. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

am

b. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
c.

Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

d. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

f.

ep

ah
k

e. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

In
do
ne
si

R

g. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
h. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

A
gu
ng

3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali dua kali empat
centimeter.

4. Luka robek di dagu ukuran :
a. satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
b. satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
c.

satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

lik

centimeter.

6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali satu

ub

centimeter.

7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu koma
limakali empat centimeter.

8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima

ep

ka

m

ah

5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali dua

centimeter.

es

enam centimeter.

R

9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua kali

ng

10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma lima kali

on
In
d

A

gu

empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter.

Halaman9 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 9

Select target paragraph3