ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R berdosa tersebut. Jeda waktu untuk berfikir tersebut adalah cukup untuk menyimpulkan perbuatan pembunuhan terhadap kedua korban anak sebuah ng kesengajaan dan telah direncanakan lebih dulu oleh terdakwa. Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. M. Saiful gu Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Irawati Binti Nurdin, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut : A 1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma lima kali satu kali nol koma lima centimeter. ub lik ah 2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran : a. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. am b. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. c. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. d. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. f. ep ah k e. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. In do ne si R g. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. h. Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. A gu ng 3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali dua kali empat centimeter. 4. Luka robek di dagu ukuran : a. satu kali satu kali nol koma lima centimeter. b. satu kali satu kali nol koma lima centimeter. c. satu kali satu kali nol koma lima centimeter. lik centimeter. 6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali satu ub centimeter. 7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu koma limakali empat centimeter. 8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima ep ka m ah 5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali dua centimeter. es enam centimeter. R 9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua kali ng 10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma lima kali on In d A gu empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter. Halaman9 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 9