ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id centimeter. R 11. Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran dua kali satu kali lima ng 12. Luka robek di pergelangan tangan kiri ukuran lima kali dua kali satu centimeter. gu 13. Luka robek di lengan bawah tangan kiri ukuran satu koma lima kali satu kali nol koma lima centimeter, lima kali satu koma lima kali satu centimeter, dua kali satu kali nol koma dua belas centimeter. A 14. Luka robek di siku tangan kiri ukuran satu kali nol koma lima centimeter. 15. Luka gores di paha kiri bagian atas ukuran delapan kali nol koma tiga ub lik ah centimeter. 16. Luka robek di lutut kiri bagian luar ukuran satu koma lima kali satu kali am satu centimeter. 17. Luka robek di punggung belakang bagian atas ukuran dua kali satu kali satu centimeter. ep 19. Kaku mayat. Kesimpulan : R centimeter. In do ne si ah k 18. Luka robek di paha belakang kaki kiri ukuran tiga kali satu kali satu A gu ng Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi. Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Wini Nurguciati dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/52/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Zikra Muniza Binti Ifan Mirza, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut : lik centimeter. 2. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran dua kali satu kali dua ub centimeter, ukuran dua kali satu kali dua centimeter, ukuran dua kali satu kali dua centimeter. 3. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran tiga kali satu kali dua ep centimeter. 4. Luka robek di ketiak kanan ukuran : ah ka m ah 1. Luka robek di dada bagian depan ukuran dua kali satu kali dua R a. dua kali satu kali dua centimeter. es c. dua kali satu kali dua centimeter. ng M b. dua kali satu kali dua centimeter. on d. dua kali satu kali dua centimeter. In d A gu e. dua kali satu kali dua centimeter. Halaman10 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10