ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R karena kakinya terkilir pergi menuju rumah saksi Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad Sholeh Bin Balia barulah warga ng masyarakat sekitar mengetahui kejadian pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza; gu Menimbang bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, kemudian anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh , akhirnya terdakwa A berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB di daerah Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat Terdakwa ub lik ah ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk am membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), dan terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukannya terhadap para korban tersebut, selanju tn ya ah k ep terdakwa dibawa ke Polda Aceh, kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut; In do ne si R Menimbang bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan jiwa orang A gu ng lain itu dikehendaki oleh terdakwa dengan motifn ya atau alasan pendorong untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai untuk menguasai harta benda milik korban Irawati yang sudah direncanakan sebelumnya, hal ini terlihat dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para korban, dandanpada saat ituterdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk menghindar untuk pergi dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan tetapi ini tidak dilakukan lik Terdakwa melainkan terdakwa dengan sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan membunuh korban Irawati tersebut, selanjutnya bentuk ub kesengajaan dan perencanaan pembu nuhan terhadap korban Zikra Mu n iza Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih berusia 1 tahun 5 bulan, adalah terdakwa menyadari kedua korban yang masih anak-anak mengetahui perbuatan terdakwa telah ep ka m ah rumah tangga dengan korban Irawati, akan membunuh korban Irawati yang merupakan ibu kandung mereka dan lain, maka terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap kedua anak- ng anak tersebut, padahal saat itu Terdakwa dengan tenang masih dapat on berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan membatalkan es R terdakwa khawatir perbuatannya tersebut akan diberitahukan kepada orang In d A gu niatnya untuk membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan, namun Halaman56 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 56