ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

karena kakinya terkilir pergi menuju rumah saksi Muhammad Sholeh Bin

Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad Sholeh Bin Balia barulah warga

ng

masyarakat sekitar mengetahui kejadian pembunuhan itu dari keterangan
Zikri Putra Mirza;

gu

Menimbang bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat,

kemudian anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan

pengejaran terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh , akhirnya terdakwa

A

berhasil ditangkap pada hari Selasa tangal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB di

daerah Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, dan pada saat Terdakwa

ub
lik

ah

ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna
hitam yang berisi 1 (satu) buah pisau lipat yang digunakan terdakwa untuk

am

membunuh para korban, 2 (dua) unit hand phone dan uang sejumlah Rp.
301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah), dan terdakwa mengakui perbuatan
pembunuhan yang dilakukannya terhadap para korban tersebut, selanju tn ya

ah
k

ep

terdakwa dibawa ke Polda Aceh, kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe
untuk pemeriksaan lebih lanjut;

In
do
ne
si

R

Menimbang bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa
terhadap para korban adalah kesengajaan untuk menghilangkan jiwa orang

A
gu
ng

lain itu dikehendaki oleh terdakwa dengan motifn ya atau alasan pendorong
untuk berbuat dan tujuannya yang hendak dicapai untuk menguasai harta
benda milik korban Irawati yang sudah direncanakan sebelumnya, hal ini
terlihat dari perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap para

korban, dandanpada saat ituterdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk
menghindar untuk pergi dari rumah saat terjadi keributan masalah keuangan

tetapi ini tidak dilakukan

lik

Terdakwa melainkan terdakwa dengan sangat sadis dan tidak berperi
kemanusiaan membunuh korban Irawati tersebut, selanjutnya bentuk

ub

kesengajaan dan perencanaan pembu nuhan terhadap korban Zikra Mu n iza
Binti Ifan Mirza yang masih berusia 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir
yang masih berusia 1 tahun 5 bulan, adalah terdakwa menyadari kedua
korban yang masih anak-anak mengetahui perbuatan terdakwa telah

ep

ka

m

ah

rumah tangga dengan korban Irawati, akan

membunuh korban Irawati yang merupakan ibu kandung mereka dan

lain, maka terdakwa juga melakukan pembunuhan terhadap kedua anak-

ng

anak tersebut, padahal saat itu Terdakwa dengan tenang masih dapat

on

berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan membatalkan

es

R

terdakwa khawatir perbuatannya tersebut akan diberitahukan kepada orang

In
d

A

gu

niatnya untuk membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan, namun

Halaman56 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 56

Select target paragraph3