ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan seluruh perbuatan terdakwa dari anak tangga yang menghubungkan lantai satu dan lantai dua ng rumah, saat itu Zikra berteriak minta tolong dan menangis, kemudian Terdakwa meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak minta tolong, oleh gu karena korban Zikra Muniza Binti Ifan Mirza masih tetap berteriak, kemudian terdakwa menusukan pisau lipatnya ke leher dan tubuh Zikra berkali kali,lalu terdakwa melihat korban Zikra terduduk saat berusaha naik ke lantai dua A rumah, namun terhenti di tengah anak tangga dan tidak bergerak lagi su dah meninggal dunia. Bahwasetelah membunuh Zikra kemudian terdakwa ub lik ah meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di lantai dan terdakwa duduk di dekat tubuh korban Irawati, karena melihat tubuh korban masih am bergerak kemudian terdakwa sambil meminta maaf kepada korban Irawati, terdakwa memotong urat nadi tangan sebelah kiri korban Irawati menggunakan pisau lipat tersebut, lalu terdakwa kembali menusuk leher ah k ep korban Irawati beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban Irawati segera meninggal dunia. Bahwasetelah itu terdakwa masih duduk In do ne si R disamping tubuh korbanIrawati melihat korban anak M. Yazid Bin Nasir merangkak sambil menangis menuju ibunya korban Irawati tergeletak di A gu ng lantai berlumuran darah,Terdakwa berusaha menenangkan korban M. Yazid, namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban M. Yazid sebanyak satu kali, kemudian terdakwa meletakan tubuh korban M. Yazid di samping tubuh korban Irawati, kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban M. Yazid dan memasukannya ke dalam bak air di kamar mandi, selanjutnya lik sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa memgambil pisau lipat yang diletakannya di lantai lalu mencucinya,lalu mencuci pisau tersebut ub kemudian terdakwa menyimpan kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas sandangnya lalu terdakwa mengambil tas pakaian miliknya dengan tujuan keluar dari dalam rumah, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan mengunci pintu dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda ep ka m ah terdakwa melihat anak korban Irawati yang lain nya bernama Zikri Putra Mirza Aceh dengan menumpang bus angkutan umum, dan pada saatTerdakwa sambil memanggil terdakwa, namun terdakwa tidak ng menghiraukannya,selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa keluar on dari dalam rumah karena sudah dikunci oleh terdakwa dari luar, kemudian es rumah R mau pergi naik bus, terdakwa melihat Zikri Putra Zikra ada di lantai dua In d A gu Zikri Putra Mirza melompat dari lantai dua rumah , lalu berjalan tertatih-tatih Halaman55 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 55