ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

- dua kali satu kali dua centimeter.
- dua kali satu kali dua centimeter.

ng

- dua kali satu kali dua centimeter.
- Satu kali nol koma lima kali satu centimeter.

gu

6. Kaku mayat.

7. Lebam mayat hilang karena penekanan.

A

Kesimpulan :
- Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

- Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan

ub
lik

ah

Autopsi.

- Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Mahdalena

am

dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor:
180/53/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. M. Yazid Bin Nasir,
di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah ditemukan luka

Kesimpulan :

R

lima centimeter.

- Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

In
do
ne
si

ep

ah
k

robek di leher tengah bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma

A
gu
ng

- Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Autopsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka

Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsurmenghilangkan jiwa orang lain;

Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap

dipersidangan bahwapada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 00.30

lik

Zikra Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, di Desa Ule
Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa

digantung

terdakwa

di

pegangan

ub

mengeluarkan sebuah pisau lipat yang diambil dari dalam tas sandang yan g
tangga

rumah,

lalu

terdakwa

menggenggam pisau itu dengan tangan kanannyamenusukan pisau lipat
yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban Irawati

ep

ka

m

ah

WIB, bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh.

sebanyak satu kali, lalu korban Irawati terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa

Irawati, kemudian terdakwa duduk di samping tubuh korban Irawati dan

ng

meminta maaf kepada korban yang saat itu masih hidup. Bahwapada saat

on

yang bersamaan, korban anak Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih

es

R

kembali menusukpisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban

In
d

A

gu

berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih

Halaman54 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 54

Select target paragraph3