ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - dua kali satu kali dua centimeter. - dua kali satu kali dua centimeter. ng - dua kali satu kali dua centimeter. - Satu kali nol koma lima kali satu centimeter. gu 6. Kaku mayat. 7. Lebam mayat hilang karena penekanan. A Kesimpulan : - Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. - Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan ub lik ah Autopsi. - Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Mahdalena am dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/53/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. M. Yazid Bin Nasir, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah ditemukan luka Kesimpulan : R lima centimeter. - Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam. In do ne si ep ah k robek di leher tengah bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma A gu ng - Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Autopsi. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 telah terpenuhi ; Ad. 3. Unsurmenghilangkan jiwa orang lain; Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwapada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 pukul 00.30 lik Zikra Muniza Binti Ifan Mirza dan alm. M. Yazid Bin Nasir, di Desa Ule Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa digantung terdakwa di pegangan ub mengeluarkan sebuah pisau lipat yang diambil dari dalam tas sandang yan g tangga rumah, lalu terdakwa menggenggam pisau itu dengan tangan kanannyamenusukan pisau lipat yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban Irawati ep ka m ah WIB, bertempat di rumah para korban yaitu almh. Irawati Binti Nurdin, almh. sebanyak satu kali, lalu korban Irawati terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa Irawati, kemudian terdakwa duduk di samping tubuh korban Irawati dan ng meminta maaf kepada korban yang saat itu masih hidup. Bahwapada saat on yang bersamaan, korban anak Zikra Muniza Binti Ifan Mirza yang masih es R kembali menusukpisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban In d A gu berusia lebih kurang 11 tahun dan adiknya M. Yazid Bin Nasir yang masih Halaman54 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 54