ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

berusia lebih kurang 1 tahun 5 bulan menyaksikan seluruh perbuatan

terdakwa dari anak tangga yang menghubungkan lantai satu dan lantai dua

ng

rumah, saat itu Zikra berteriak minta tolong dan menangis, kemudian

Terdakwa meminta kepada Zikra untuk tidak berteriak minta tolong, oleh

gu

karena korban Zikra Muniza Binti Ifan Mirza masih tetap berteriak, kemudian
terdakwa menusukan pisau lipatnya ke leher dan tubuh Zikra berkali kali,lalu

terdakwa melihat korban Zikra terduduk saat berusaha naik ke lantai dua

A

rumah, namun terhenti di tengah anak tangga dan tidak bergerak lagi su dah

meninggal dunia. Bahwasetelah membunuh Zikra kemudian terdakwa

ub
lik

ah

meletakan pisau lipat yang dipegangnya tersebut di lantai dan terdakwa
duduk di dekat tubuh korban Irawati, karena melihat tubuh korban masih

am

bergerak kemudian terdakwa sambil meminta maaf kepada korban Irawati,
terdakwa memotong urat nadi tangan

sebelah

kiri korban

Irawati

menggunakan pisau lipat tersebut, lalu terdakwa kembali menusuk leher

ah
k

ep

korban Irawati beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban
Irawati segera meninggal dunia. Bahwasetelah itu terdakwa masih duduk

In
do
ne
si

R

disamping tubuh korbanIrawati melihat korban anak M. Yazid Bin Nasir
merangkak sambil menangis menuju ibunya korban Irawati tergeletak di

A
gu
ng

lantai berlumuran darah,Terdakwa berusaha menenangkan korban M. Yazid,
namun korban M. Yazid terus menangis, lalu terdakwa kembali mengambil

pisau lipatnya dan menusuk leher bagian depan korban M. Yazid sebanyak
satu kali, kemudian terdakwa meletakan tubuh korban M. Yazid di samping

tubuh korban Irawati, kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban M.

Yazid dan memasukannya ke dalam bak air di kamar mandi, selanjutnya

lik

sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa memgambil pisau lipat
yang diletakannya di lantai lalu mencucinya,lalu mencuci pisau tersebut

ub

kemudian terdakwa menyimpan kembali pisau lipat tersebut ke dalam tas
sandangnya lalu terdakwa mengambil tas pakaian miliknya dengan tujuan
keluar dari dalam rumah, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan
mengunci pintu dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda

ep

ka

m

ah

terdakwa melihat anak korban Irawati yang lain nya bernama Zikri Putra Mirza

Aceh dengan menumpang bus angkutan umum, dan pada saatTerdakwa

sambil

memanggil

terdakwa,

namun

terdakwa

tidak

ng

menghiraukannya,selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa keluar

on

dari dalam rumah karena sudah dikunci oleh terdakwa dari luar, kemudian

es

rumah

R

mau pergi naik bus, terdakwa melihat Zikri Putra Zikra ada di lantai dua

In
d

A

gu

Zikri Putra Mirza melompat dari lantai dua rumah , lalu berjalan tertatih-tatih

Halaman55 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 55

Select target paragraph3