ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia keji R terdakwa tetap memilih membunuh kedua anak yang tidak berdosa itu dengan dan tidak berperikemanusiaan, seharusnya Terdakwa ng melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbu h kembang, perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindakan perlaku an gu tidak patut, termasuk kekerasan, penelantaran dan eksploitasi anak. Perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan beban psikologis dan trauma yan g berkepanjangan, serta hilangnya kasih sayang dari ibunya terhadap anak- A anak korban yang masih hidup; Menimbang bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan ub lik ah oleh dr. M. Saiful Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. am Irawati Binti Nurdin, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut : 1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma lima ah k ep kali satu kali nol koma lima centimeter; 2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran : In do ne si R - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. A gu ng - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. 4. Luka robek di dagu ukuran : - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. ub - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. - Satu kali satu kali nol koma lima centimeter. 5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali dua ep ka lik centimeter. m ah 3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali dua kali empat centimeter. ng 7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu koma on In d A gu limakali empat centimeter. es centimeter. R 6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali satu Halaman57 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 57