ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

centimeter.

R

8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima

ng

9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua kali
enam centimeter.

gu

10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma lima kali
empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter.

A

11. Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran dua kali satu kali lima
centimeter.

12. Luka robek di pergelangan tangan kiri ukuran lima kali dua kali satu

ub
lik

ah

centimeter.

13. Luka robek di lengan bawah tangan kiri ukuran satu koma lima kali satu

am

kali nol koma lima centimeter, lima kali satu koma lima kali
satucentimeter, dua kali satu kali nol koma dua belas centimeter.
14. Luka robek di siku tangan kiri ukuran satu kali nol koma lima centimeter.

ep

ah
k

15. Luka gores di paha kiri bagian atas ukuran delapan kali nol koma tiga
centimeter.

In
do
ne
si

satu centimeter.

R

16. Luka robek di lutut kiri bagian luar ukuran satu koma lima kali satu kali

A
gu
ng

17. Luka robek di punggung belakang bagian atas ukuran dua kali satu kali
satu centimeter.

18. Luka robek di paha belakang kaki kiri ukuran tiga kali satu kali satu
centimeter.

19. Kaku mayat.
Kesimpulan :

lik

- Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Autopsi.
- Bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Wini
Nurguciati dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor:

ub

m

ah

- Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

180/52/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Zikra Muniza Binti

ka

Ifan Mirza, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai

ep

berikut :

M

2. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran dua kali satu kali du a

ng

centimeter, ukuran dua kali satu kali dua centimeter, ukuran dua kali

on
In
d

A

gu

satu kali dua centimeter.

es

centimeter.

R

ah

1. Luka robek di dada bagian depan ukuran dua kali satu kali dua

Halaman58 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 58

Select target paragraph3