ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi tiba di TKP yang mana saat dilakukan olah TKP saksi melihat ada 3 (tiga) korban dibunuh, posisi ng bayi didalam bak air kamar mandi, ibunya didepan kamar tidur, dan anak korban satu lagi diatas tangga rumah, dengan cara ditusuk gu dengan senjata tajam dan dari hasil interogasi awal terdakwa saat kami tangkap ianya juga mengaku membunuh ke tiga korban dengan A menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dengan cara menusuk ketiga korban berkali-kali; - Bahwa dari pengakuan terdakwa bahwa ianya melakukan ub lik ah pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu sendirian tanpa dibantu oleh orang lain; am - Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang kami amankan yaitu sebuah tas berisikan pisau lipat namun untuk lebih pastinya setelah terdakwa tentang ep ah k kami bawa ke Polres Lhokseumawe kami lakukan pengembangan barang bukti pisah tersebut dan setelah di Polres In do ne si R Lhokseumawe terdakwa membenarkan bahwa pisau lipat tersebut yang di gunakan terdakwa untuk membu nuh ketiga korban; A gu ng - Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan uang, perhiasan dan sertifikat/surat-surat tanah; - Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dibaju dan tangan Terdakwa ada bercak darah; - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah yang saksi sita pada saat penangkapan lik Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; 5. Saksi Riski Putra Mirza Bin Ifan Mirza,dibawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut: ub m ah Terdakwa; - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; ka - Bahwa pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 pukul 23.30 WIBsaksi ep berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju ke ah Meunasah Desa Ulee Madon Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara,untuk M - Bahwa sebelum saksi berangkat tadarus ke Meunasah Desa Ulee ng Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara,saat itu ada dirumah orang on tua saksi yaitu ibu saksi yang bernama Irawati Nurdin, kemudian es R Tadarus dibulan Ramadhan karena disuruh mamak (korban Irawati) ; In d A gu saksi sendiri, Kemudian adik kandung saksi yang bernama Zikra Halaman27 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27