ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Muniza, kemudian adik kandung saksi yang bernama Zikri Putra
Mirza,kemudian adik tiri saksi yang bernama Muhammad Yazid Al

ng

Fata dan ayah tiri saksi yang bernama Aidil Syahputra;

- Bahwa Terdakwa Aidil Syahputra tinggal dirumah ibu saksi tempat

gu

kejadian pembunuhan tersebut sejak menikah dengan ibu sejak en am
bulan yang lalu;

A

- Bahwa Terdakwa dan mamak tidur dilantai satu, sedangkan saksi dan
adik tidur didepan Televisi;

- Bahwa pada malam meugang bulan puasa ada keributan antara

ub
lik

ah

Terdakwa dengan mamak (korban Irawati) karena mamak minta uang
pada Terdakwa untuk membeli susu adik yang masih kecil, dan saat

am

itu Terdakwa mengancam akan membunuh mamak dan anakanaknya;

- Bahwa Terdakwa sering marah -marah dirumah dan memukul adik-

ep

ah
k

adik saksi;

- Bahwa Terdakwa sering mengucapkan kata-kata membunuh mamak;

In
do
ne
si

R

- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan;
- Bahwa saksi pernah dengar mamak pernah minta cerai dari

A
gu
ng

Terdakwa;

- Bahwa saksi pernah melihat pisau lipat jatuh dari saku celana
Terdakwa pada saat Terdakwa tidur dikamar Zikra;

- Bahwa antara Terdakwa dan mamak sering sekali terjadi keributan,
saksi dan adik-adik saksi semua takut pada Terdakwa;

- Bahwa pada malam kejadian pembunuhan tersebut, Terdakwa ada

lik

kawan saksi jam 02.00 Wib, dan saksi tidak tidak tau apa maksud
Terdakwa mencari saksi;
- Bahwa

saat kejadian pembunuhan tersebut saksi tidak melihat

ub

m

ah

mencari saksi tapi tidak ketemu, dan saksi mengetahui informasi dari

langsung siapa pelakunya, namun saat saksi tiba dirumah saksi tidak

ka

melihat ayah tiri saksi dirumah sehingga saksi yakin pelakunya adalah

ep

ayah tiri saksi yang bernama Aidil Syahputra karena sebelum

ah

kejadian tersebut ayah tiri saksi ada mengancam akan membunuh

M

- Bahwa ayah tiri saksi yang bernama Aidil Syahputra tersebut tinggal

ng

dirumah ibu saksi tempat kejadian tersebut semenjak menikah dengan

on
In
d

A

gu

ibu saksi atau sejak enam bulan yang lalu;

es

R

mamak, saksi dan adik-adik saksi ;

Halaman28 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3