ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa saksi mengetahui terjadinya pembunuhan terhadap mamak,
dan adik-adik saksi setelah saksi pulang kerumah selesai tadarus

ng

pukul 03.00 Wib melihat dileher dan tubuh mamak saksi banyak luka
tusukan dan tusukan dileher terhadap adik saksi Zikra dan adik saksi

gu

yang bungsu juga ditusuk lehernya dimasukkan dalam bak kamar
mandi dengan kaki terikat;

A

- Bahwa barang-barang yang hilang yaitu Gelang Emas dan kalung
emas mutiara cincin almarhum ayah kandung saksi tersebut serta HP
dan dompet serta surat tanah;

ub
lik

ah

- Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab ayah tiri saksi tersebut tega
membunuh ibu saksi dan adik-adik saksi;

am

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat ada yang
benar dan ada yang tidak benar adalah bahwa terdakwa tidak ada
mengambil gelang emas dan sertifikat tanah milik korban;
sumpah

ah
k

ep

6. Saksi Muzakir Bin Zainal Abidin,dibawah

pokoknya

menerangkan sebagai berikut:

In
do
ne
si

R

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
- Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada h ari selasa tanggal

A
gu
ng

7 mei 2019 antara pukul 24.00 sampai pukul 01.00 wib yang
bertempat dirumah mantan kakak ipar Saksi Irawati Nurdin Di Desa
Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara;

- Bahwa saksi mengetahui kejadian Pembunuhan tersebut dengan cara

diberi tahu oleh tetangga rumah mantan kakak ipar saksi yang
bernama Wak Afsah;

lik

saksi adalah zakir, kamu pergi kerumah mantan kakak iparmu dulu
sekarang tadi Si Zikri datang ke tempat saksi sambil menangis
kemudian saksi menyuruhnya pulang tetapi dia tidak mau dan

ub

m

ah

- Bahwa yang di sampaikan Wak Afsah pada saat datang kerumah

mengatakan kepada saksi gak mau pulang takut dirumah udah mati

ka

semua di bunuh sama bapak, mendengar cerita dari Wak Afsah saksi

ep

langsung pergi berangkat menuju kerumah Mantan Kakak Ipar saksi;

ah

- Bahwa pada saat saksi tiba dirumah saksi melihat pintu atas rumah

M

berdatangan satu persatu dan saksi mencoba masuk kedalam rumah

ng

tetapi pintu rumah di bagian bawah semuanya dalam keadaan

on

terkunci sehingga saksi ambil inisiatif mendobrak pintu rumah tersebut

es

R

tersebut sudah terbuka dan orang disekitar rumah tersebut sudah

In
d

A

gu

dan ketika pintu terbuka saksi melihat sudah berlumuran darah dan

Halaman29 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3