ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa saksi mengetahui terjadinya pembunuhan terhadap mamak, dan adik-adik saksi setelah saksi pulang kerumah selesai tadarus ng pukul 03.00 Wib melihat dileher dan tubuh mamak saksi banyak luka tusukan dan tusukan dileher terhadap adik saksi Zikra dan adik saksi gu yang bungsu juga ditusuk lehernya dimasukkan dalam bak kamar mandi dengan kaki terikat; A - Bahwa barang-barang yang hilang yaitu Gelang Emas dan kalung emas mutiara cincin almarhum ayah kandung saksi tersebut serta HP dan dompet serta surat tanah; ub lik ah - Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab ayah tiri saksi tersebut tega membunuh ibu saksi dan adik-adik saksi; am Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang tidak benar adalah bahwa terdakwa tidak ada mengambil gelang emas dan sertifikat tanah milik korban; sumpah ah k ep 6. Saksi Muzakir Bin Zainal Abidin,dibawah pokoknya menerangkan sebagai berikut: In do ne si R - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; - Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada h ari selasa tanggal A gu ng 7 mei 2019 antara pukul 24.00 sampai pukul 01.00 wib yang bertempat dirumah mantan kakak ipar Saksi Irawati Nurdin Di Desa Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara; - Bahwa saksi mengetahui kejadian Pembunuhan tersebut dengan cara diberi tahu oleh tetangga rumah mantan kakak ipar saksi yang bernama Wak Afsah; lik saksi adalah zakir, kamu pergi kerumah mantan kakak iparmu dulu sekarang tadi Si Zikri datang ke tempat saksi sambil menangis kemudian saksi menyuruhnya pulang tetapi dia tidak mau dan ub m ah - Bahwa yang di sampaikan Wak Afsah pada saat datang kerumah mengatakan kepada saksi gak mau pulang takut dirumah udah mati ka semua di bunuh sama bapak, mendengar cerita dari Wak Afsah saksi ep langsung pergi berangkat menuju kerumah Mantan Kakak Ipar saksi; ah - Bahwa pada saat saksi tiba dirumah saksi melihat pintu atas rumah M berdatangan satu persatu dan saksi mencoba masuk kedalam rumah ng tetapi pintu rumah di bagian bawah semuanya dalam keadaan on terkunci sehingga saksi ambil inisiatif mendobrak pintu rumah tersebut es R tersebut sudah terbuka dan orang disekitar rumah tersebut sudah In d A gu dan ketika pintu terbuka saksi melihat sudah berlumuran darah dan Halaman29 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29