ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi tiba di TKP yang mana saat
dilakukan olah TKP saksi melihat ada 3 (tiga) korban dibunuh, posisi

ng

bayi didalam bak air kamar mandi, ibunya didepan kamar tidur, dan

anak korban satu lagi diatas tangga rumah, dengan cara ditusuk

gu

dengan senjata tajam dan dari hasil interogasi awal terdakwa saat
kami tangkap ianya juga mengaku membunuh ke tiga korban dengan

A

menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dengan cara menusuk
ketiga korban berkali-kali;

- Bahwa

dari

pengakuan

terdakwa

bahwa

ianya

melakukan

ub
lik

ah

pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu sendirian tanpa dibantu
oleh orang lain;

am

- Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan
terhadap terdakwa barang bukti yang kami amankan yaitu sebuah tas
berisikan pisau lipat namun untuk lebih pastinya setelah terdakwa

tentang

ep

ah
k

kami bawa ke Polres Lhokseumawe kami lakukan pengembangan
barang

bukti pisah

tersebut dan

setelah

di

Polres

In
do
ne
si

R

Lhokseumawe terdakwa membenarkan bahwa pisau lipat tersebut
yang di gunakan terdakwa untuk membu nuh ketiga korban;

A
gu
ng

- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan uang,
perhiasan dan sertifikat/surat-surat tanah;

- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dibaju dan tangan Terdakwa
ada bercak darah;

- Bahwa

saksi

membenarkan

barang bukti yang diperlihatkan

dipersidangan adalah yang saksi sita pada saat penangkapan

lik

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;
5. Saksi Riski Putra Mirza Bin Ifan Mirza,dibawah sumpah pokoknya
menerangkan sebagai berikut:

ub

m

ah

Terdakwa;

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

ka

- Bahwa pada hari senin tanggal 6 Mei 2019 pukul 23.30 WIBsaksi

ep

berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju ke

ah

Meunasah Desa Ulee Madon Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara,untuk

M

- Bahwa sebelum saksi berangkat tadarus ke Meunasah Desa Ulee

ng

Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara,saat itu ada dirumah orang

on

tua saksi yaitu ibu saksi yang bernama Irawati Nurdin, kemudian

es

R

Tadarus dibulan Ramadhan karena disuruh mamak (korban Irawati) ;

In
d

A

gu

saksi sendiri, Kemudian adik kandung saksi yang bernama Zikra

Halaman27 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3