ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan

terhadap terdakwa barang bukti yang kami amankan yaitu sebuah tas

ng

berisikan pisau lipat namun untuk lebih pastinya setelah terdakwa
kami bawa ke Polres Lhokseumawe kami lakukan pengembangan
barang

bukti pisah

tersebut dan

gu

tentang

setelah

di Polres

Lhokseumawe terdakwa membenarkan bahwa pisau lipat tersebut

A

yang di gunakan terdakwa untuk membu nuh ketiga korban;

- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan uang,
perhiasan dan sertifikat/surat-surat tanah;

ub
lik

ah

- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dibaju dan tangan Terdakwa
ada bercak darah;

am

- Bahwa

saksi

membenarkan

barang bukti yang diperlihatkan

dipersidangan adalah yang saksi sita pada saat penangkapan
Terdakwa;

ep

ah
k

Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar;

In
do
ne
si

sebagai berikut:

pokoknya menerangkan

R

4. Saksi T. Julianda Ardin,dibawah sumpah

- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;

A
gu
ng

- Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB

bertempat di pinggir jalan di wilayah Kec. Lambaro Banda Aceh saksi

telah menangkap Terdakwa bersama dengan tim gabungan Jatatrans
Polda Aceh dan kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari
selasa tanggal 7 Mei 2019 bertempat disebuah rumah di Desa Ulee
Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara;

lik

kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan tim
dan melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan yang
akurat sehingga terdakwa mengarah kepada salah satu orang dekat

ub

m

ah

- Bahwa terdakwa pembunuhan tersebut adalah Aidil Syahputra setelah

korban yaitu suami ke tiga korban Irawati yang bernama Aidil

ka

Syahputra dan saat itu saksi dan tim gabungan mendapatkan

ep

informasi bahwa terdakwa melarikan diri menuju ke arah Banda Aceh

ah

sehingga kami lakukan pengejaran dan pada kira-kira pukul 08.00

M

lakukan pencarian dan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi

ng

terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan , kemudian saksi dan tim

In
d

A

gu

untuk di introgasi dan selanjutn ya dibawa ke Polres Lhokseumawe;

on

melakukan penangkapan dan membawa terdakwa ke Polda Aceh

es

R

WIB tepatnya di pinggir jalan di Lambaro Kab. Aceh Besar kami

Halaman26 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3