ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang kami amankan yaitu sebuah tas ng berisikan pisau lipat namun untuk lebih pastinya setelah terdakwa kami bawa ke Polres Lhokseumawe kami lakukan pengembangan barang bukti pisah tersebut dan gu tentang setelah di Polres Lhokseumawe terdakwa membenarkan bahwa pisau lipat tersebut A yang di gunakan terdakwa untuk membu nuh ketiga korban; - Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak ditemukan uang, perhiasan dan sertifikat/surat-surat tanah; ub lik ah - Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dibaju dan tangan Terdakwa ada bercak darah; am - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah yang saksi sita pada saat penangkapan Terdakwa; ep ah k Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar; In do ne si sebagai berikut: pokoknya menerangkan R 4. Saksi T. Julianda Ardin,dibawah sumpah - Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; A gu ng - Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB bertempat di pinggir jalan di wilayah Kec. Lambaro Banda Aceh saksi telah menangkap Terdakwa bersama dengan tim gabungan Jatatrans Polda Aceh dan kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 bertempat disebuah rumah di Desa Ulee Madon Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara; lik kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan tim dan melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan yang akurat sehingga terdakwa mengarah kepada salah satu orang dekat ub m ah - Bahwa terdakwa pembunuhan tersebut adalah Aidil Syahputra setelah korban yaitu suami ke tiga korban Irawati yang bernama Aidil ka Syahputra dan saat itu saksi dan tim gabungan mendapatkan ep informasi bahwa terdakwa melarikan diri menuju ke arah Banda Aceh ah sehingga kami lakukan pengejaran dan pada kira-kira pukul 08.00 M lakukan pencarian dan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi ng terdakwa yang sedang duduk di pinggir jalan , kemudian saksi dan tim In d A gu untuk di introgasi dan selanjutn ya dibawa ke Polres Lhokseumawe; on melakukan penangkapan dan membawa terdakwa ke Polda Aceh es R WIB tepatnya di pinggir jalan di Lambaro Kab. Aceh Besar kami Halaman26 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26