ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sebanyak satu kali. Setelah menusuk leher korban (Irawati) kemudian korban (Irawati) terjatuh namun tangan kanan korban (Irawati) masih dipegang oleh ng terdakwa, setelah korban (Irawati) terjatuh ke lantai lalu terdakwa kembali menusukan pisau lipat yang dipegangnya berkali-kali ke tubuh korban gu (Irawati). Setelah menusuk korban (Irawati) berkali-kali tersebut kemudian terdakwa duduk di samping tubuh korban (Irawati) dan meminta maaf kepada korban (Irawati) yang ternyata masih hidup. A Selanjutnya karena melihat tubuh korban (Irawati) masih bergerak kemudian terdakwa sambil meminta maaf kepada korban (Irawati), terdakwa ub lik ah memotong urat nadi tangan sebelah kiri korban (Irawati) menggunakan pisau lipat tersebut, tidak puas sampai disitu lalu terdakwa kembali menusuk leher am korban (Irawati) beberapa kali dan menggoroknya dengan tujuan agar korban (Irawati) segera meninggal dunia. Setelah melakukan hal itu kemudian terdakwa masih duduk disamping tubuh korban (Irawati), ah k ep kemudian terdakwa mengambil dan memakai baju miliknya yang digantung di dinding kamar, lalu terdakwa keluar dari dalam kamar dan terdakwa In do ne si R memgambil pisau lipat yang diletakannya di lantai lalu mencucinya. Setelah mencuci pisau tersebut kemudian terdakwa menyimpan kembali pisau lipat A gu ng tersebut ke dalam tas sandangnya dan memakai tas sandang itu lalu terdakwa mengambil tas pakaian miliknya untuk tujuan keluar dari dalam rumah. Sebelum keluar rumah, terdakwa kembali mendatangi jenazah korban (Irawati) dan meminta maaf di depan jenazah korban (Irawati) tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah dan mengunci pintu dari luar kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Banda Aceh dengan rumah sambil memanggil terdakwa, lik sempat melihat Zikri Putra Mirza Bin Ifan Mirza ada di balkon lantai dua namun terdakwa tidak ub menghiraukannya. Selanjutnya Zikri Putra Mirza karena tidak tidak bisa keluar dari dalam rumah sebab pintu yang sudah dikunci oleh terdakwa dari luar, kemudian Zikri Putra Mirza melompat dari balkon lantai dua rumah lalu berjalan tertatih karena kakinya terkilir Zikri Putra Mirza pergi menuju rumah ep ka m ah menumpang bus angkutan umum. Sebelum pergi menaiki bus, terdakwa saksi an. Muhammad Sholeh Bin Balia, setelah ditemukan oleh Muhammad pembunuhan itu dari keterangan Zikri Putra Mirza. ng Sementara itu setelah mendapati laporan dari masyarakat, kemudian on anggota Polres Lhokseumawe melakukan oleh TKP dan pengejaran es R Sholeh Bin Balia barulah warga masyarakat sekitar mengetahui kejadian In d A gu terhadap terdakwa ke arah Kota Banda Aceh hingga akhirnya terdakwa Halaman13 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13