ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

uangnya tidak cukup sebab terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengatakan akan

ng

mencari kekurangannya dengan bekerja. Atas jawaban terdakwa tersebut
kemudian korban (Irawati) mengatakan bahwa ia sudah tidak tahan lagi

gu

dengan keadaan kekurangan keuangan keluarga, karena itu korban meminta
kepada terdakwa untuk bercerai saja. Mendengar jawaban korban kemudian

terdakwa coba menenangkan korban (Irawati) dengan mengatakan “tidak

A

boleh berkata seperti itu”, tidak lama kemudian korban meninggalkan
terdakwa menuju lantai satu rumah tepatnya menuju bagian dapur, ketika itu

ub
lik

ah

terdakwa ikut menyusul korban (Irawati) dan sesampainya di dapur,
terdakwa ikut membantu korban (Irawati) yang sedang mencuci piring sambil

am

membujuk korban agar jangan lagi marah. Atas bujukan terdakwa ternyata
korban masih merasa kesal terhadap terdakwa lalu korban mendorong
terdakwa hingga jatuh, saat jatuh itu kemudian terdakwa melihat korban

ah
k

ep

mengambil sebuah pisau dapur dalam lemari kemudian saat terdakwa sudah
berdiri, korban (Irawati) mengarahkan pisau itu ke tubuh bagian depan

In
do
ne
si

R

terdakwa, namun pisau itu berhasil ditangkap oleh terdakwa hingga tangan
terdakwa terluka sedikit kemudian pisau itu dibuang oleh terdakwa ke bawah

A
gu
ng

kulkas. Setelah membuang pisau kemudian terdakwa mengatakan kepada
korban (Irawati) bahwa terdakwa mau keluar rumah untuk minum kopi dan

agar korban tidak lagi marah kepada terdakwa. Pada saat terdakwa beranjak
pergi dan membelakangi korban (Irawati), terdakwa dilempar oleh korban

(Irawati) dengan pisau yang semula sudah dibuang oleh terdakwa tersebut
hingga pisau itu menyangkut di bagian belakang baju terdakwa. Mendapati

lik

pisau itu ke bawah kulkas sambil mengatakan kepada korban (Irawati) untu k
tidak membuat keributan, dan sambil berjalan terdakwa menuju pintu keluar

ub

rumah. Pada saat berjalan itu kemudian terdakwa kembali diserang oleh
korban (Irawati) menggunakan pisau yang sama yang telah dibuang oleh
terdakwa, pada saat itu korban (Irawati) memegang pisau menggunakan
tangan kanannya. Mendapati dirinya diserang oleh korban (Irawati) kemudian

ep

ka

m

ah

hal itu kemudian terdakwa mengambil pisau itu dan kembali membuang

terdakwa berbalik badan menuju sebuah tas sandang yang digantung

lipat dari dalam tas dan terdakwa menggenggam pisau itu dengan tangan

ng

kanannya, kemudian terdakwa menangkap tangan kanan korban (Irawati)

on

menggunakan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa menusukan pisau lipat

es

R

terdakwa di pegangan tangga lalu terdakwa mengeluarkan sebuah pisau

In
d

A

gu

yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa ke leher korban (Irawati)

Halaman12 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 12

Select target paragraph3